Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Warga Tanpa KTP Boleh Ikut Vaksinasi, Begini Arahan Kemenkes

Atalya Puspa
03/8/2021 18:15
Warga Tanpa KTP Boleh Ikut Vaksinasi, Begini Arahan Kemenkes
Vaksinasi Covid-19(Antara/Yulius Satria Wijaya)

MASYARAKAT yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) diperbolehkan untuk mengikuti program vaksinasi covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi pada Senin (2/8). 

“Pelayanan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” kata Oscar dalam surat tersebut. 

Untuk itu, Oscar menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut, ia menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota beberapa hal untuk mendukung percepatan vaksinasi covid-19 pada kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. 

Pertama, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi, Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. 

Baca juga : Ibu Hamil Boleh Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Kedua, dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi covid-19 yang belum memiliki NIK.

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” ungkap Oscar. 

Adapun, apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Daerah Provinsi atau Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya