Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
POLITISI senior Partai Golkar Fahmi Idris meraih gelar Doktor Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) setelah mempertahankan disertasinya di depan dewan penguji yang berjudul “Korupsi Pada Masyarakat yang
Menjunjung Tinggi Keadilan Sosial: Refleksi Kritis Berbasis
Kontraktualisme Rawls”. Fahmi lulus dengan predikat cum laude dengan nilai rata-rata 87,5.
Dalam penelitian disertasinya, Fahmi menilai korupsi muncul dari sifat bidimensionalitas manusia yang merupakan makhluk individu sekaligus sosial guna mempertahankan hidupnya.
Fenomena korupsi di suatu negara yang menganut asas keadilan sosial, jelasnya, merupakan karakteristik masyarakat yang tinggal di negara tersebut sebagai respons adaptif terhadap upaya bertahan hidup. Asas keadilan sosial juga dianut sebagai turunan dari karakteristik masyarakatnya.
"Di Indonesia, korupsi dapat terjadi karena adanya karakteristik berupa
keberanian; musyawarah mufakat (karakteristik sosial out-grup);
fleksibilitas ekonomi (karakteristik rasional individual); dan
afektivitas ekstrem (karakteristik emosional individual)," ujar mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Perindustrian ini lewat keterangan resmi, Senin (26/7).
Di sisi lain, lanjut Fahmi, keadilan sosial dianut karena adanya
karakteristik religiusitas yang tinggi pada masyarakat Indonesia. Menurutnya, fenomena korupsi dapat dicegah dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan refleksi dialogis dan kultural.
Pendekatan refleksi dialogis merupakan respons adaptif
individual terhadap upaya bertahan hidup dan bersifat universal
sehingga terdapat pada semua warga negara yang memiliki kapasitas berpikir yang cukup ditandai dengan kedewasaan dan kesehatan psikologis.
Sementara, jelas Fahmi, pendekatan kultural dengan memanfaatkan
karakteristik masyarakat yang pada gilirannya juga merupakan respons
adaptif masyarakat secara kolektif terhadap upaya bertahan hidup.
Pendekatan kultural ini bersifat partikular, otomatis dan mudah
dijalankan.
“Pendekatan ini dapat diterapkan karena menggunakan agen-agen pembentuk moral masyarakat yaitu tokoh-tokoh agama sebagai salah satu deliberator yang memanfaatkan karakteristik masyarakat Indonesia yang religius. Namun, agen-agen deliberator yang menggunakan pendekatan refleksi dialogis mungkin sulit untuk mengubah tatanan moral masyarakat karena rasionalitas bukanlah komponen darikarakteristik masyarakat Indonesia," tandasnya
Fahmi Idris mengatakan, moralitas adalah bagian sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, moralitas harus benar-benar menghakimi perilaku politik. Sama seperti moralitas, perilaku politik juga bentuk respons manusia terhadap usaha bertahan hidup yang dibentuk oleh budaya dan juga refleksi dialogis manusia sehingga apa pun unsur turunan dari kedua respons adaptif ini harus saling mendukung.
Moralitas membentuk aturan-aturan yang perlu dipatuhi manusia untuk bertahan hidup secara kolektif. Sementara politik, adalah usaha-usaha individual untuk bertahan hidup. Fahmi Idris mengatakan, politik dapat mengorbankan masyarakat dan moralitas dapat mengorbankan individual.
“Jika masyarakat ingin bertahan hidup maka politik harus menjadi nomor dua dan karenanya moralitaslah yang harus menghakimi politik. Sebaliknya, jika individu ingin bertahan hidup maka moralitas yang menjadi nomor dua dan politik menghakimi moralitas. Masyarakat dapat bertahan hidup jika kehilangan beberapa individual di dalamnya. Sementara individual tidak dapat bertahan hidup lama jika kehilangan masyarakat. Karenanya, masyarakat harus diutamakan daripada individual. Artinya moralitas menjadi lebih utama dari politik," jelasnya.
Dalam disertasinya, Fahmi menekankan perlunya dipertimbangkan sanksi moral dan hukum dalam mengambil keputusan terhadap pelaku korupsi. Sanksi moral yang dibangun oleh agama dan refleksi dialogis perlu didukung oleh hukum serta hukum yang ada perlu didukung oleh sanksi moral dari masyarakat.
Sanksi moral misalnya ekspresi kemarahan, kemarahan verbal, menyalahkan, memberi kecaman, ketidaksetujuan, teguran, kritik moral pemaparan, boikot, penghindaran, bahkan kebencian yang didukung oleh hukum akan memberikan umpan balik negatif pada individu yang berniat korupsi. Tujuannya untuk menghasilkan sistem integritas yang baik untuk untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kesejahteraan sosial dan kelangsungan hidup masyarakat.
Ia mencontohkan instrumen hukum misalnya pasal pencemaran
nama baik (pasal 310 KUHP) perlu dipertegas sehingga ayat 3 yang
berbunyi ‘tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’ mencakup korupsi sebagai bentuk kepentingan umum.
Pada sistem integritas ini, seiring waktu akan tercipta sanksi moral yang diberikan pada diri sendiri yang memungkinkan kesadaran individual mengenai betapa buruknya korupsi. Jika nilai-nilai religius antikorupsi telah mampu terinternalisasi, setiap bias kognitif untuk melakukan perbuatan korupsi dapat disanggah oleh rasa bersalah dan penyesalan sebagai wujud sanksi moral pada diri sendiri.
"Temuan penting dari penelitian ini adalah pemberantasan korupsi akan membuahkan hasil jika aspek-aspek karakteristik masyarakat Indonesia yang bidimensional dibidik secara menyeluruh. Aspek-aspek ini mulai dari aspek individual, sosial-kultural hingga aspek moral. Aspek individual mengandung komponen kognitif yang mencegah korupsi menggunakan refleksi dialogis. Aspek sosio-kultural mencegah korupsi menggunakan pendekatan agama yang disangkutpautkan dengan keadilan sosial. Aspek moral, mencegah korupsi menggunakan pendekatan sanksi moral baik kognitif maupun afektif," pungkas peraih Bintang Mahaputra Adipradana ini. (OL-8)
Menurut Khofifah, penguatan sumber daya manusia (SDM) tersebut akan menjadi penguatan NU di Jawa Timur untuk menjemput Indonesia Emas Tahun 2045.
Penulisan gelar doktor, baik di Indonesia maupun secara internasional, memiliki aturan khusus yang harus diikuti. Ini aturannya.
Meskipun sering terdengar mirip, gelar "doktor" dan "dokter" memiliki perbedaan signifikan. Catat ini perbedaannya.
Masa studi Bahlil sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
Bahlil Lahadalia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun, yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor.
"Maka saya kagum sekali pada Pak Bahlil, kuliahnya di Universitas Indonesia (UI) hanya 2 tahun, cumlaude."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved