Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tiga Obyek Diduga Cagar Budaya Dikembalikan AS ke Indonesia

Mediaindonesia.com
22/7/2021 09:37
Tiga Obyek Diduga Cagar Budaya Dikembalikan AS ke Indonesia
Upacara serah terima tiga ODCB dari Kejaksaan New York kepada KJRI New York.(MI/Dok KJRI New York)

PADA Rabu (21/7), bertempat di KJRI New York, telah dilaksanakan serah terima 3 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia dari Jaksa New York Cyrus Vance, Jr. kepada Pemerintah Indonesia, yang diwakili Konsul Jenderal RI New York, Arifi Saiman.

Acara serah terima itu juga dihadiri pihak District Attorney, Homeland Security AS, serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Adapun ketiga ODCB Indonesia yang diterima Pemerintah Indonesia dari pihak kejaksaan New York itua adalah sebagai berikut:

  1. Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), diestimasi bernilai sekitar US$12.857
  2. Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), diestimasi bernilai sekitar US$32.273
  3. Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), diestimasi bernilai sekitar US$41.176

Baca juga: KCCI Gelar Pertunjukan Musikal Daring Bong Jang Chui

Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa New York County Cyrus Vance, Jr dan Deputy Special Agent in Charge Erik Rosenblatt dari Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian ketiga artefak tersebut.

Selain itu, Konjen RI juga menyatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Jaksa New York County Cyrus Vance, Jr, dalam sambutannya, menyampaikan pihaknya merasa terhormat dapat mengembalikan 3 benda cagar budaya kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia.

Ia juga berterima kasih kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security atas upaya keras untuk mengembalikan obyek cagar budaya ke sebelas negara selama setahun terakhir.

Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney’s Office bersama Homeland Security AS ditemukan 3 ODCB tersebut diperoleh dari hasil penjarahan candi oleh Subhash Kapoor, seorang WN AS keturunan India/diler seni yang tinggal di New York.

Yang bersangkutan terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik.

Dari 2011 hingga 2020, Kantor District Attorney dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor.

Nilai total benda-benda cagar budaya yang ditemukan diestimasi berharga lebih dari US$143 juta.

New York County District Attorney’s Office pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada 2012. Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan.

Pada Juli 2020, New York County District Attorney’s Office mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India menunggu penyelesaian persidangan.

Sejak Agustus 2020, New York County District Attorney’s Office telah mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara di antaranya 3 artefak ke Indonesia, 12 artefak ke Tiongkok, 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan.

Pihak District Attorney berharap setelah benda-benda tersebut direpatriasi ke Indonesia, ODCB tersebut akan dipajang di museum atau tempat lainnya yang dapat dilihat oleh publik.

Selain itu, sebagai tanda apresiasi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah AS, diharapkan dapat diupayakan plakat atau tulisan ucapan terima kasih kepada New York County District Attorney atas pengembalian benda cagar budaya dimaksud di tempat di mana benda cagar budaya tersebut disimpan. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik