Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH melakukan sinkronisasi data dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa jumlah kejadian bencana di Indonesia pada 2020 yang semula terdapat 2.951 kejadian menjadi 4.649 kejadian.
Selanjutnya jumlah korban meninggal dan dinyatakan hilang akibat bencana yang semula 409 jiwa menjadi 418 jiwa.
Sementara itu korban luka-luka yang semula 536 jiwa menjadi 619 jiwa dan korban mengungsi serta terdampak yang semula 6.455.670 jiwa menjadi 6.796.707 jiwa. Terakhir adalah kerusakan rumah yang semula 42.781 unit dan setelah diverifikasi ulang menjadi 65.743 unit.
Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyatakan,h asil dari validasi data bencana tersebut kemudian diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan penelitian lebih lanjut, diseminasi informasi dan literasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Verifikasi tersebut bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dasar pertimbangan program pembangunan jangka panjang dan hal lain yang dianggap perlu," kata Abdul dalam keterangan resmi, Rabu (14/7).
Adapun implementasi verifikasi data bencana tersebut berdasarkan pada konsep dan definisi dari Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan.
Dalam hal ini, sinkronisasi dan verifikasi data bencana tersebut bertujuan untuk menyetarakan data bencana dari Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB dengan BPBD sebagai tim lapangan dan bagian dari ujung tombak penanganan bencana sekaligus perangkum data.
"Mencocokkan data Pusdalops BNPB dengan BPBD sebagai petugas di lokasi bencana yang mengambil data,” ujar Kepala Bidang PDSI Pusdatinkom Teguh Harjito.
Di sisi lain, pelaksanaan sinkronisasi dan verifikasi data bencana tersebut juga dilakukan guna mengelompokkan dan menyeleksi hasil penyajian rangkuman data dari BPBD agar sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007.
Sebab, menurut Teguh, tugas dan fungsi BPBD di tiap-tiap daerah tidak hanya menangani masalah kebencanaan saja, melainkan juga membantu penanganan masalah sosial masyarakat seperti mengevakuasi hewan liar yang masuk permukiman warga, mengevakuasi sarang tawon, membersihkan puing rumah roboh, mengevakuasi hewan ternak dan sebagainya.
Baca juga : Penambahan Kasus Covid-19 Harian Indonesia Tembus 50 Ribu Kasus
"Kebanyakan BPBD tidak hanya mencatat data sesuai kejadian bencana yang tercantum di UU Nomor 24 tahun 2007. Seperti menangkap ular, bangunan roboh, dan sebagainya. Oleh sebab itu, PDSI Pusdatinkom melalui kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengecek dan klarifikasi kembali jumlah data kejadian yang terjadi selama tahun 2020,” kata Teguh.
Dalam implementasinya, sinkronisasi tersebut dilakukan melalui dua metode pengumpulan data. Adapun yang pertama adalah dengan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi secara langsung atau ‘jemput bola’ oleh tim Bidang PDSI yang kemudian diverifikasi dan divalidasi.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dalam kurun waktu selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2021 di 15 BPBD tingkat provinsi.
Adapun sebanyak 15 BPBD Provinsi yang telah dilaksanakan sinkronisasi dengan metode jemput bola tersebut meliputi BPBD Provinsi Aceh, BPBD Provinsi Sumatera Utara, BPBD Provinsi Sumatera Barat, BPBD Provinsi Bengkulu, BPBD Provinsi Banten, BPBD Provinsi Jawa Barat, BPBD Provinsi Jawa Tengah, BPBD Provinsi Jawa Timur dan BPBD Provinsi DI Yogyakarta.
Kemudian BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, BPBD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan BPBD Provinsi Bali.
Dalam hal ini, pemilihan dan penentuan BPBD Provinsi tersebut didasarkan pada frekuensi kejadian bencana terbanyak, terbesar/terluas dan jumlah korban jiwa paling banyak dalam satu dekade terakhir.
Selanjutnya metode yang kedua adalah dengan pengumpulan data dari BPBD tingkat provinsi lainnya melalui jejaringa internet dan surat elektronik.
Melalui metode tersebut, tim Bidang PDSI telah menerima hasil pelaporan data dari 15 BPBD Provinsi meliputi BPBD Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Riau, BPBD Provinsi Kepulauan Riau, BPBD Provinsi Jambi, BPBD Provinsi Sumatera Selatan, BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPBD Provinsi Lampung.
Berikutnya BPBD Provinsi Kalimantan Utara, BPBD Provinsi Kalimantan Timur, BPBD Provinsi Sulawesi Utara, BPBD Provinsi Gorontalo, BPBD Provinsi Maluku, BPBD Provinsi Maluku Utara, BPBD Provinsi Papua dan BPBD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam hal ini, empat BPBD provinsi meliputi BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, BPBD Provinsi Sulawesi Barat, BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPBD Provinsi Papua Barat tidak melaporkan data. (OL-7)
BNPB mencatat 140 kejadian bencana alam di Indonesia pada awal tahun 2026 yang didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
Kepala BNPB memastikan setiap kepala keluarga yang kehilangan rumah akan memperoleh satu unit hunian, meski sebelumnya tinggal bersama dalam satu rumah.
Hingga Senin (19/1), banjir masih merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang dengan Tinggi Muka Air (TMA) bervariasi antara 10 hingga 200 sentimeter.
Melihat kondisi cuaca yang masih hujan hingga saat ini, ia juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ikut serta melakukan modifikasi cuaca.
BANJIR dan tanah longsor yang terjadi di Desa Tempur, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah memutus akses jalan masyatakat dan merusak rumah warga.
Bahkan banjir merendam sejumlah daerah tersebut, juga mengakibatkan kerusakan sejumlah infrastruktur seperti tanggul jebol, jalan l, jembatan hingga sejumlah perkantoran dan sekolah rusak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved