Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan memperketat ketentuan perjalanan yang menggunakan Kereta Api mulai 5 Juli 2021.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan bahwa kebijakan pengetatan perjalanan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api.
“Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, maka laju penyebaran COVID-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa," kata Zulfikri dalam pernyataannya, kemarin.
Zulfikri mengatakan, surat edaran yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Selain kartu vaksin, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).
Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak di beberapa stasiun.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Nikahan Anak Pejabat Kota Depok
Zulfikri mengatakan, apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.
Ia juga menyampaikan bahwa penumpang wajib disiplin menerapkan serta mematuhi Protokol Kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telephone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.
Ia menambahkan, selain persyaratan penumpang, surat edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70 persen.
Kemudian untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32 persen, dan KA Lokal Perkotaan 50 persen. Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 – 21.00. WIB.
"Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalisir," ujarnya.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, maka dapat menghubungi operator kereta api dengan prosedur pembatalan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.(OL-4)
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun kembali mengungkit pandemi Covid-19 pada debat kedua Pilkada Jakarta 2024, Minggu (27/10) malam.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved