Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Waspada DBD, Hingga Juni Tercatat 16.320 kasus dan 147 Kematian

Ferdian Ananda Majni
17/6/2021 16:02
Waspada DBD, Hingga Juni Tercatat 16.320 kasus dan 147 Kematian
Seorang petugas Dinas Kesehatan melakukan pengasapan (fogging) di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (15/6/2021)(ANTARA/AKBAR TADO)

Peningkatan jumlah kasus demam berdarah (DBD) terus terjadi. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 14 Juni 2021 total kasus DBD di Indonesia mencapai 16.320 kasus.

Jumlah ini meningkat sebanyak 6.417 kasus jika dibandingkan total kasus DBD pada 30 Mei yang hanya 9.903 kasus. Jumlah kematian akibat DBD pun meningkat dari 98 kasus pada akhir Mei hingga menjadi 147 kasus pada 14 Juni 2021.

Hingga kini dilaporkan jumlah kabupaten kota yang terjangkit terus bertambah menjadi 387 di 32 provinsi. Adapun kasus DBD tertinggi berada pada kelompok umur 15 - 44 tahun.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Harus Konsisten Disiplin Prokes

"Update data tiap minggu dilakukan, pada ke 23, yang melaporkan sudah 387 kabupaten kota dari 32 provinsi. Hanya dua provinsi belum melaporkan adanya kasus DBD yaitu Papua dan Papua Barat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes, Didik Budijanto, dalam diskusi virtual Kamis (17/6).

Didik menjelaskan banyak hal yang menyebabkan dalam lima tahun kasus DBD tinggi, seperti pada tahun 2016 dan 2019 hingga terjadi KLB di 22 provinsi.

"Dari sisi masyarakat itu sendiri, dan sisi lingkungan yang cukup kondusif sekali untuk bisa perindukan dari vektor nyamuk Aedes Aegypti," sebutnya.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menjaga kondisi lingkungan sekitar untuk tidak menjadi perindukan nyamuk. Apalagi vektor nyamuk ini hanya terbang sekitar 100 meter untuk bisa menjangkau manusia.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga pada tahun 2020 itu telah mengeluarkan protokol pencegahan dan pengendalian infeksi dengue, dalam tatanan dan adaptasi Kebiasaan Baru masa Covid-19.

Baca juga: Perkuat Fondasi Ekonomi, BRIN Dorong Daerah Bentuk Badan Riset Daerah

"Jadi inti dari protokol tersebut, pencegahan dan pengendalian infeksi dengue tetap harus dilaksanakan dengan langkah-langkah yang inovatif disamping juga pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian covid-19, semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi dengue itu di lapangan harus memperhatikan kesehatan penularan Covid-19, " jelasnya

Selanjutnya jika ada kasus maka penyelidikan epidemiologi dengan adanya kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi dengue di lapangan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penularan Covid-19. Yaitu pencarian kasus yang infeksi dan pemeriksaan jentik nyamuk untuk dengue di tempat tinggal penderita dan di rumah atau bangunan tempat-tempat umum, TPU dan TPI menjangkau radius 100 meter.

"Itu tetap melakukan kewaspadaan dengan memperhatikan situasi penularan Covid-19, jadi mengikuti protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi informasi, telepon, SMS dan wa," paparnya

Kemudian Kementerian Kesehatan melakukan intensifikasi pemberantasan sarang nyamuk atau PSM dengan langkah 3Mplus berjenjang. Lanjut Didik, melakukan larvasida atau penyuluhan yang sering dilakukan baik melalui media sosial, dari daring atau luring.

"Kita juga melakukan fogging, juga pemantauan oleh petugas Puskesmas ini secara rutin, dua sampai tiga bulan sekali kita lakukan terus dan pencatatan pelaporan segera dilakukan teman-teman Puskesmas," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik