Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Timur sejak 2019 hingga saat ini cukup tinggi, yakni mencapai 1.386 aduan dan ditindaklanjuti.
"Jumlah ini berdasarkan data di aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA)," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Selasa (15/6).
Rincian kejadian kekerasan sebanyak ini berasal dari tahun 2019 sebanyak 629 pengaduan, tahun 2020 ada 612 pengaduan, dan hingga 11 Juni 2021 sebanyak 145 aduan.
Dari jumlah ini, lanjut dia, pengaduan didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik sebanyak 277 kasus pada 2019, sebanyak 255 kasus pada 2020, dan 72 kasus terhitung hingga 11 Juni 2021.
Sedangkan pengaduan terbanyak kedua adalah kasus kekerasan seksual, yakni sebanyak 200 kasus pada 2019, kemudian 226 kasus pada 2020, dan 52 kasus terhitung hingga 11 Juni 2021.
"Mengingat banyaknya jumlah kasus yang terjadi, maka diperlukan tenaga pendamping yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan korban kekerasan di daerah," ujarnya didampingi Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni.
Saat membuat Pelatihan Pendampingan Korban Kekerasan bagi Lembaga Layanan, Eka juga mengatakan bahwa pelatihan bagi pendamping tersebut sangat penting agar mereka memahami tugas dan fungsinya saat menangani kasus tersebut.
Pelatihan ini diikuti sebanyak 30 peserta dari UPTD PPA kabupaten/kota se- Kaltim. Hadir menjadi narasumber adalah Ketua Tim Percepatan Maratua, Meiliana, Kepala Bidang PPPA Junainah, Kabid SIGA Iwan Heriawan dan Psikolog Biro Psikologi Inka Alzena Samarinda Siti Mahmudah I K.
"Diperlukan upaya pendampingan psikologis yang dilakukan oleh psikolog untuk membantu pemulihan korban kekerasaan, makanya dalam pelatihan ini juga kami libatkan psikolog," ujar Eka. (Ant/OL-12)
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Kasus KDRT cukup banyak dialami oleh pasangan, baik yang masih dalam status pacaran maupun menikah
Dinas Pendidikan Pemkab Sumedang bertekad Meminimalkan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, utamanya di lingkungan sekolah.
Saat demonstrasi hari Kamis (22/8) misalnya, korban yang sempat dievakuasi ke kampus Unisba mencapai 16 orang.
Seorang perempuan berusia 30-an menderita luka ringan tetapi tidak memerlukan perawatan apa pun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved