Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KLHK dan IPB Rumuskan Pedoman Pemetaan Area Rawan Karhutla

Atalya Puspa
15/6/2021 13:15
KLHK dan IPB Rumuskan Pedoman Pemetaan Area Rawan Karhutla
UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA DI SUMSEL: Petugas melintasi helikopter water bombing MI-8MTV di Pangkalan Udara Sri Mulyono Herlambang(ANTARA/ Feny Selly)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Badan Informasi Spasial (BIG) dan Tim ahli dari IPB University merumuskan pedoman pemetaan area rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diharapkan dapat menjadi standar yang dapat diacu semua pihak.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Basar Manulang merngungkapkan, peta rawan karhutla sangat penting bagi kegiatan pencegahan bencana karhutla. Pedoman pembuatan peta rawan karhutla yang telah ada saat ini dirasa masih kurang sehingga diperlukan suatu metode yang baru, terstandar serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) saat ini telah merancang Perdirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Kerawanan Karhutla bekerjasama dengan Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG dan tim dari Fakultas Kehutanan IPB University yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. I Nengah Surati Jaya, M.Agr.," jelas Basar dalam keterangan resmi, Selasa (15/6).

Basar menjelaskan KLHK telah ditunjuk menjadi walidata Informasi Geospasial Tematik (IGT) peta rawan karhutla melalui Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:250.000.

Selain itu, Direktorat PKHL telah ditunjuk menjadi walidata peta rawan karhutla sejak tahun 2016 melalui keputusan Menteri LHK NOMOR P.28/Menlhk/Setjen/KUM.1/2/2016 tentang Jaringan Informasi Geospasial Lingkup KLHK dan melalui Keputusan Kepala BIG Nomor 27 Tahun 2019 tentang Wali Data IGT.

“Pedoman Teknis Penyusunan Peta Kerawanan Karhutla ini bertujuan untuk memudahkan unit pelaksana teknis, pengelola kawasan hutan atau lahan, dan para pihak terkait dalam penyusunan peta kerawanan karhutla,” jelas Basar.

Prof. Dr. Ir. I Nengah Surati Jaya, M.Agr. mengungkapkan bahwa yang penting untuk diskusikan adalah bagaimana kita akan membuat sebuah peraturan yang applicable karena kita sudah mampu membangun prosedur yang sudah sangat aplikatif. Lebih penting lagi pada  kelas-kelas yang dihasilkan sudah melibihi keakuratan 80% maka dari itu bagaimana sekarang prosedur ini sangat aplikatif dan kita buat lebih sederhana agar hasil yang dikeluarkan benar-benar skala operasional dan dapat digunakan.

Selain itu, penyusunan Pedoman Teknis Penyusunan Peta Kerawanan Karhutla bertujuan untuk menyediakan data spasial atau peta kerawanan kebakaran hutan dan lahan sebagai acuan dalam kegiatan pencegahan karhutla.

Untuk pembahasan rancangan peraturan ini selanjutnya melibatkan pihak lainnya seperti pelaksana lapangan dan instansi teknis mitra KLHK dalam kegiatan pengendalian karhutla untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya