Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta kementerian/lembaga negara untuk mempercepat penanganan inventarisasi dan serah terima P3D dalam pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi. P3D yakni personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta administrasi atau dokumen.
“Kami juga menekankan Kemendikbud yang diamanahkan menyelesaikan regulasi pengalihan kewenangan pendidikan, bersinergi baik dengan pihak terkait agar keseluruhan proses berjalan lancar,’’ kata Puan saat memimpin rakor kesiapan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, di Jakarta, kemarin. Dengan begitu, pemerintah optimistis pada 2017 peralihan manajemen pendidikan tersebut dapat terlaksana dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Rakor tersebut sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu diikuti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat serta Badan Kepegawaian Nasional.
Sementara itu, Mendikbud Anies Baswedan menjelaskan secara proses peralihan manajemen pendidikan menengah tersebut sedang berjalan dan ada beberapa daerah yang proses serahterimanya sedang dilakukan. “Sesuai jadwal akan selesai 1 Oktober 2016, persis 2 tahun sesudah UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan,” jelas Anies.
Mendikbud memastikan di masa transisi saat ini proses belajar-mengajar tidak terganggu. Sebab yang dialihkan ke provinsi hanya administrasinya, sedangkan guru bersangkutan tetap berdomisili dan melakukan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di daerah masing-masing. “Kita pastikan proses pelimpahan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi tidak mengganggu proses belajar-mengajar dan setiap aktivitas kepegawaian,” ujar Anies.
Komitmen anggaran
Sebagian besar daerah dinilai kurang memenuhi kewajibannya dalam mengalokasikan 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya untuk pendidikan. Selain itu, beberapa daerah yang tergolong miskin dinilai lambat dalam berinovasi mengembangkan program pendidikannya.
Menurut praktisi pendidikan Indra Charismiadji, sebagian besar kabupaten - kota dan provinsi alokasi anggaran pendidikannya kurang mencapai 20% dari APBD sesuai amanah UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“DKI Jakarta yang menjadi ibu kota hanya 18% saja dari APBD-nya yang dialokasikan untuk pendidikan. Namun, DKI Jakarta menjadi provinsi tertinggi dibandingkan provinsi lainnya,” ungkap Indra.
Terkait dengan pengembangan program pendidikan di daerah, imbuhnya, kebanyakan daerah hanya melakukan copy paste dari program-program tahun sebelumnya, atau bahkan hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat. “Daerah kurang inisiatif dan kekurangan SDM yang ahli dalam bidang pendidikan, sejatinya daerah yang paling tahu kondisi dan kebutuhan daerahnya,” cetusnya.
Minimnya anggaran dan inisiatif dari daerah ini menjadi kendala serius dalam kemajuan pendidikan secara nasional. Ia mencontohkan data Kemendikbud yang menunjukkan, 75% sekolah di Indonesia kualitasnya masih di bawah standar. (Bay/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved