Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pengalihan P3D tidak Ganggu KBM

Fetry Wuryasti
15/4/2016 02:50
Pengalihan P3D tidak Ganggu KBM
(ANTARA /TERESIA MAY)

MENKO Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta kementerian/lembaga negara untuk mempercepat penanganan inventarisasi dan serah terima P3D dalam pengalihan ke­wenangan pengelolaan pendidikan menengah dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi. P3D yakni personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta administrasi atau dokumen.

“Kami juga menekankan Ke­mendikbud yang diamanah­kan menyelesaikan regulasi pengalihan kewenangan pen­didikan, bersinergi baik de­ngan pihak terkait agar keseluruhan proses berjalan lancar,’’ kata Puan saat memim­pin rakor kesiapan pengalihan ke­wenangan pengelolaan pen­didikan menengah, di Ja­karta, kemarin. Dengan be­gitu, pemerintah optimistis pada 2017 peralihan manajemen pendidikan tersebut dapat terlaksana dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Rakor tersebut sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu diikuti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Aga­­ma, Kementerian Penda­ya­­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Ke­men­terian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat serta Badan Kepegawaian Nasional.

Sementara itu, Mendikbud Anies Baswedan menjelas­kan secara proses peralihan manajemen pendidikan menengah tersebut sedang berjalan dan ada beberapa daerah yang proses serahterimanya sedang dilakukan. “Sesuai jad­wal akan selesai 1 Oktober 2016, persis 2 tahun sesudah UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan,” jelas Anies.

Mendikbud memastikan di masa transisi saat ini pro­ses be­lajar-mengajar tidak ter­­gang­gu. Sebab yang di­alih­kan ke provinsi hanya ad­ministra­sinya, sedangkan guru bersang­kutan tetap ber­domisili dan melakukan ke­giatan belajar-mengajar (KBM) di daerah masing-ma­sing. “Kita pastikan proses pelimpahan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi tidak mengganggu proses belajar-mengajar dan setiap aktivitas kepegawaian,” ujar Anies.

Komitmen anggaran

Sebagian besar daerah di­nilai kurang memenuhi kewajibannya dalam mengalo­kasikan 20% Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah (APBD)-nya untuk pendidikan. Selain itu, beberapa daerah yang tergolong miskin dinilai lambat dalam berinovasi mengembangkan program pendidikannya.

Menurut praktisi pendidik­an Indra Charismiadji, seba­gian besar kabupaten - kota dan provinsi alokasi anggaran pendidikannya kurang mencapai 20% dari APBD sesuai amanah UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“DKI Jakarta yang menjadi ibu kota hanya 18% saja dari APBD-nya yang dialokasikan untuk pendidikan. Namun, DKI Jakarta menjadi provinsi ter­tinggi dibandingkan provinsi lainnya,” ungkap Indra.

Terkait dengan pengembangan program pendidikan di daerah, imbuhnya, kebanyakan daerah hanya melakukan copy paste dari program-program tahun sebelumnya, atau bahkan hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat. “Daerah kurang inisiatif dan kekurangan SDM yang ahli dalam bidang pendidikan, sejatinya daerah yang paling tahu kondisi dan kebutuhan daerahnya,” cetusnya.

Minimnya anggaran dan inisiatif dari daerah ini menjadi kendala serius dalam kemajuan pendidikan secara nasional. Ia mencontohkan data Kemendikbud yang menunjukkan, 75% sekolah di Indonesia kualitasnya masih di bawah standar. (Bay/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya