Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
JELANG Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kerumunan masyarakat masih terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Guna mengantisipasi keramaian di pusat perbelanjaan atau mal di tengah larangan mudik, Polri meminta agar pengelola tempat turut berpatisipasi.
"Jika terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan, yang bertanggung jawab itu ya pengelola pusat perbelanjaan tersebut," papar Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ahmad meminta pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, seperti jaga jarak, pengecekan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan ataupun hand sanitizer.
Baca juga : Mal Central Park Banjir Pengunjung, Prokes tidak Maksimal
Ahmad menyebut bahwa aparat kepolisian akan diturunkan jika terjadi kerumunan pengunjung sampai meluber hingga ke jalan. Tindakan yang dapat diambil yaitu dengan memerintahkan warga untuk kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrean yang jaraknya berjauhan.
Disisi lain, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menyiapkan skema untuk meminimalisir terjadinya kerumunan jelang hari raya Idul Fitri 1442 H.
Rencananya, pihak kepolisian akan melarang kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di malam takbiran.
"Sasaran kami secara umum pada malam takbiran. Kemudian, kegiatan seperti konvoi kendaraan, balap liar, dan pawai-pawai termasuk juga pawai orang tidak boleh," paparnya.
Hendra mengatakan akan mengawasi beberapa lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan bahkan akan menutup tempat tersebut. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved