Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi dan sinergi BAZNAS dan Bawaslu dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan. Kerja sama ini dilakukan untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan penyaluran zakat untuk kepentingan politik.
Sinergi kedua lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H dan Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA, yang digelar secara hybrid via Gedung Bawaslu RI, Jakarta dan virtual via zoom dan kanal Youtube Bawaslu RI, yang disaksikan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, Kamis (6/5).
“Dengan adanya kerja sama ini, BAZNAS Insya Allah akan akuntabel dan transparan dalam melakukan pengawasan terhadap amilin dan amilat. Kami juga diikat oleh Undang-Undang jika manakala ada dana zakat yang tidak sesuai dengan peraturan peruntukannya tersebut maka kami terkena pidana,” jelas Prof Noor.
Prof Noor mengatakan, pihaknya tidak akan bermain-main dalam hal ini. “Kami akan ciptakan BAZNAS aman regulasi, aman syar’i, dan aman NKRI.”
“Terima kasih atas perpanjangan kerjasama ini. Kita akan terus melakukan koordinasi untuk kerjasama yang lebih baik lagi. Mudah-mudahan kerja sama ini diberkahi Allah, terutama di bulan Ramadhan ini,” jelas Prof Noor.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H mengatakan bahwa penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman ini sangat penting sekali. "Hal ini mengingat sebagian daerah akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah seperti di Jambi, Kalimantan Selatan, Papua dan Nusa Tenggara Timur. Kami melihat bahwa ada beberapa potensi pelanggaran di dalam menjelang pemungutan suara itu.”
Abhan mengatakan, pelaksanaan pilkada di beberapa daerah menyebabkan adanya potensi penyalahgunaan zakat untuk kepentingan politik praktis, kepentingan pilkada. ”Baznas provinsi dan kota bisa berkoordinasi agar pelaksanaan zakat ini memang betul-betul substansinya untuk ibadah, tidak ada kepentingan politik.”
“Tujuan dari penandatanganan ini juga termasuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas pengelola zakat, kemudian mendorong penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas khususnya untuk kepala daerah, kemudian juga mendorong masyarakat ikut mengawasi kebijakan-kebijakan mengenai perundang-undangan umum mengenai zakat,” kata Abhan.
Tidak hanya itu, Abhan menambahkan, Bawaslu juga mendorong kepada pihak internal agar bisa terus menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. “Mudah-mudahan nanti segera dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bawaslu.”
Acara tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI, Dr Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Kolonel (Pur) Drs Nur Chamdani, perwakilan KPU, DKPP, Kemendagri. (RO/OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Promosi produk perkebunan harus ditingkatkan partisipasinya ke depan
Para pekerja transportasi CPO atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
BAZNAS RI menyambut baik gelaran BSI International Expo 2025 dengan tema "Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved