Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KASUBDIT Kemitraan dan Masyarakat Peduli Api, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK Purwantyo mengatakan, pemerintah terus mengembangkan paradigma pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengedepankan pencegahan.
Hal tersebut dilakukan pasca-kebakaran hutan pada 2015 silam. Langkah tersebut diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan peran berbagai Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah.
Baca juga: Kemenhub Gandeng Australia Berantas Pencemaran Laut
Purwantyo mengatakan upaya mencegah karhutla itu, pihaknya memerintahkan jajarannya dari tingkat pusat hingga desa. Adapun berbagai upaya tersebut di antaranya melakukan patroli terpadu, kampanye penyadaran dampak kebakaran hutan dan lahan serta akibatnya, juga patroli mandiri.
Selain itu, pembentukan dan pembinaan masyarakat peduli api, penguatan keteknikan pencegahan karhutla, dan pengurangan risiko karhutla melalui pemanfaatan bahan bakaran.
Merespons hal itu, Kepala Desa Bantar Agung Maman Suharman mengucapkan terima kasih atas motivasi dan pelatihan kepada MPA paralegal di wilayahnya.
Maman juga menyampaikan apresiasi karena telah memberikan motifasi terkait menjaga keselamatan segungga hutan lestasi dan bebas dari kebakaran.
"Kami sangat mengapresiasi sekali kepada semua pihak yang memberikan motivasi tentang menjaga keselematan untuk menciptakan hutan yang lestari bebas dari bencana kebakaran," ucap Maman. (A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved