Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memiliki anak balita ke luar negeri karena hal itu termasuk kategori penelantaran terhadap anak.
Menurut Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, hampir 5,6 juta jiwa atau 80% TKI yang bekerja di luar negeri ialah perempuan usia produktif, berkisar 18-40 tahun. "Jika diasumsikan setiap TKI memiliki 2 anak, ada 11,2 juta anak kehilangan hak pengasuhan dan kasih sayang dari ibu mereka karena bekerja di luar negeri," ujarnya.
Melihat kondisi demikian, KPAI meminta adanya moratorium pengiriman TKI ke luar negeri sampai ada kepastian jaminan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang ditinggalkan. Menurut Niam, di dalam perbaikan regulasi pengiriman TKI ke luar negeri dibutuhkan persyaratan khusus, misalnya sudah tidak lagi ada tanggungan pengasuhan anak. "Selain itu perlu jaminan yang dibebankan baik kepada pengusaha atau nonpemerintah, terutama terkait kebutuhan dan perlindungan anak selama ibunya ke luar negeri.
"Komisioner KPAI Bidang Sosial Maria Ulfah Anshor menambahkan, tidak ada klausul yang secara eksplisit menyebutkan pentingnya perlindungan anak di UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. "Perlu adanya revisi UU. Harapannya pada pembahasan di UU yakni Kemenaker dan Komisi IX DPR," cetusnya.
Hal yang harus diperhatikan antara lain bagaimana anak mendapat jaminan pemenuhan pengasuhan sesuai ketentuan serta mendapat asuransi pendidikan dan kesehatan. (Mut/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved