Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAPENERAPAN uji coba kantong plastik berbayar Rp200 yang masih pada 21 Februari-31 Mei 2016, pemerintah sedang mempersiapkan terobosan baru, yakni mengenakan pajak atau cukai pada kemasan produk berbahan plastik. Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Suryono secara terpisah, di Jakarta, kemarin.
"Itu juga salah satu cara untuk mengurangi sampah plastik sambil mencari alternatif pembungkus lain yang ramah lingkungan," kata Siti, pada peluncuran iklan layanan masyarakat peduli lingkungan bertemakan Lakukan hal sederhana dengan cinta yang besar, di tempat pemulung di Kemang Village, Jakarta Selatan, kemarin.
Pada acara yang diselenggarakan PT Sido Muncul Tbk itu hadir pula Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji, camat, dan sejumlah pemulung penerima gerobak sampah.
Lebih lanjut, Siti mengatakan pemerintah masih bergelut dan berpikir bagaimana sampah bisa bernilai ekonomi. Menurutnya, program pemilahan sampah sangat penting untuk mengajarkan sikap keseharian masyarakat.
"Efek pemilahan sampah tersebut, pertama kita juga bisa memanggil pemulung ke rumah untuk memilah sampah basah, plastik, botol, kertas, dan lainnya. Sampah bernilai ekonomi bisa langsung mereka ambil. Kedua, lingkungan menjadi bersih. Dan ketiga, ekonomi pemulung pun terbantu," tambah Siti.
Presiden, lanjutnya, juga sudah mengetahui ada tujuh kota yang akan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.
Contoh negara lain
Di lain hal, pada seminar nasional Efektivitas Kebijakan Ekstensifikasi Cukai terhadap Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan, di Jakarta, Nasrudin mengatakan sampah plastik mencemari tanah, laut, dan udara.
Itulah sebabnya, lanjut Nasrudin, pemerintah sedang mengkaji cukai kemasan plastik di samping objek yang sudah kena cukai, seperti produk hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman keras. Pertimbangan pengenaan cukai itu nantinya akan mencontoh negara-negara yang sudah menerapkan seperti Ghana dan Inggris.
"Di Ghana, kemasan plastik dikenai cukai 10%. Sedangkan Kenya, Inggris, Skotlandia, dan Irlandia Utara juga mengenakan cukai untuk produk tas plastik," tambah Nasrudin.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sidomuncul Irwan Hidayat mengatakan selama dua bulan penerapan kantong berbayar, banyak masyarakat yang masih saja lupa bawa kantong belanja. "Sampah itu duit, kita bisa beramal lewat sampah. Melalui iklan layanan masyarakat itu juga kami mau menjelaskan kepada masyarakat, sampah bisa membantu orang miskin (pemulung)," kata Irwan.
Menurut Irwan, 70% pencemaran lingkungan dikontribusikan limbah domestik. Volume sampah di Indonesia 200 ribu ton per hari. Sebanyak 30 ribu ton merupakan sampah nonorganik (plastik). "Tetapi yang dapat didaur ulang cuma 10 ribu ton," tambahnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi S Lukman terkejut dengan rencana cukai kemasan plastik. "Konsumsi plastik di Indonesia tidak lebih besar daripada negara-negara lain. Konsumsi plastik di Indonesia masih kecil, yakni 17 kg per kapita ketimbang Malaysia yang mencapai 35 kg per kapita dan Eropa 100 kg per kapita," ujarnya. (*/Ire/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved