Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyatakan, rehabilitasi mangrove yang dilakukan pemerintah masih berpusat di pulau Jawa. Padahal, kerusakan mangrove di luar kawasan hutan wilayah timur Indonesia yang cukup tinggi, terutama pada wilayah yang terdapat aktivitas tambang.
Ia membeberkan, kerusakan mangrove tertinggi di kawasan Indonesia timur terletak di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 32%.
"Di Kalimantan 11% kritis, Sulawesi 29% kritis, Bali NTB, NTT 32% kritis, Maluku dan Maluku Utara 7,3% kritis dan Papua 1,6% kritis. Seharusnya sebarannya bisa lebih proporsional untuk membendung alih fungsi hutan mangrove," ujar Akmal, seperti dilansir dari laman DPR, Minggu (11/4).
Politisi PKS ini menilai, penanaman mangrove saat ini masih fokus di wilayah Jawa. Ia menyebutkan, pada 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana melakukan penanaman mangrove secara regular pada 21 titik yang mayoritas dilaksanakan di wilayah barat Indonesia.
"KKP juga mendapatkan tambahan anggaran Rp 43 miliar untuk penanaman mangrove, dimana, sebarannya masih terpusat di wilayah Jawa saja," sebutnya.
Legislator sapil Sulawesi Selatan II ini berpendapat, pengelolaan hutan mangrove selain dipandang dari sisi ekologis, juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Pengelolaan hutan mangrove melalui penanaman kembali bisa menyerap tenaga kerja.
Namun, ia memandang bahwa istilah padat karya bukan saja pada proses pengerjaannya, tetapi harus dilihat dalam sebuah perspektif jangka panjang. Bagaimana ekosistem mangrove ini memberikan dampak sosial ekonomi yang baik bagi masyarakat pesisir.
Salah satu yang menjadi perhatian dari Fraksi PKS, lanjut Akmal adalah adanya usulan pinjaman dan hibah luar negeri sebesar kurang lebih Rp 1,9 triliun. Dengan rincian Rp 1,7 triliun adalah usulan pinjaman dan Rp 212 miliar usulan hibah luar negeri terkait dengan Infrastruktur kawasan terumbu karang dan mangrove, Lautan Sejahtera (Insan Terang Lautra).
“Saya berharap, adanya dukungan anggaran yang ada ini, ada pemerataan perbaikan program mengurangi kerusakan mangrove di luar kawasan hutan yang merata di seluruh Indonesia," tutup Andi Akmal Pasluddin.
Dari penelusuran Media Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menggencarkan program rehabilitasi mangrove sepanjang 2021 ini. Rehabilitasi kawasan mangrove ditargetkan mencapai 2.400 hektare (ha) menyusul adanya tambahan anggaran sebesar Rp43,34 miliar dari Kementerian Keuangan.
Anggaran tambahan tersebut dipakai untuk pelaksanaan rehabilitasi hutan mangrove di empat provinsi. Meliputi Jawa Tengah di enam kabupaten, Banten di tiga kabupaten/kota, Jawa Barat di 10 kabupaten/kota dan Jawa Timur di 12 kabupaten/kota, dengan total penanaman seluas 2.008 hektare.
Selain KKP, kementerian lain yang juga menggencarkan rehabilitasi mangrove adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan, anggaran KLHK Tahun 2021 naik menjadi Rp9,134 triliun setelah adanya penambahan pagu anggaran Rp1,5 triliun untuk kegiatan rehabilitasi mangrove, dan pengukuhan kawasan hutan. (H-2)
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved