Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Selama 2020, Ada 180 Pelanggaran Kebebasan Beragama

Theofilus Ifan Sucipto
08/4/2021 07:25
Selama 2020, Ada 180 Pelanggaran Kebebasan Beragama
Ilustrasi--Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak peringatan Hari Valentine di Alun-alun Kota Serang, Banten.(ANTARA/Asep Fathulrahman)

SETARA Institute menemukan 180 pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) selama 2020. Seluruh pelanggaran itu tertuang dalam 422 tindakan.

"Sepanjang 2020, terjadi 180 peristiwa pelanggaran KBB dengan 422 tindakan," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4).

Ismail menyebut jumlah pelanggaran KBB pada 2020 lebih rendah dibanding 2019. Namun, tindakan KBB pada 2020 lebih tinggi dibanding 2019 sebanyak 327 pelanggaran.

Baca juga: Wamenag: Perkuat Moderasi Beragama

Pelanggaran KBB tersebar di 29 provinsi. Kasus terbanyak terjadi di Jawa Barat sebanyak 39 pelanggaran, Jawa Timur sebanyak 23 pelanggaran, Aceh sebanyak 18 pelanggaran, dan DKI Jakarta sebanyak 13 pelanggaran.

"Peristiwa KBB terbanyak terjadi pada Februari 2020, mengacu pada tren pelarangan perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine) di sejumlah daerah yang menjadi pemicu meningkatnya intoleransi," papar Ismail.

Ismail memerinci dari 422 tindakan, 238 di antaranya dilakukan oleh aktor negara sementara 184 lainnya dilakukan oleh aktor nonnegara. Tindakan terbanyak yang dilakukan oleh negara adalah diskriminasi sebanyak 71 tindakan.

"Sedangkan tindakan tertinggi oleh aktor nonnegara adalah intoleransi sebanyak 42 tindakan," tutur dia.

Sementara itu, kelompok korban pelanggaran KBB terbanyak adalah warga dengan 56 peristiwa. Berikutnya, individu sebanyak 47 peristiwa, agama lokal atau penghayat kepercayaan 23 peristiwa, dan pelajar dengan 19 peristiwa.

"Sebanyak 24 rumah ibadah mengalami gangguan pada 2020 yang terdiri dari 14 masjid, tujuh gereja, satu pura, satu wihara, dan satu kelenteng," ujar Ismail.

Temuan lainnya, kata Ismail, dari 180 peristiwa KBB, 12 peristiwa di antaranya menimpa perempuan sebagai korban. Peristiwa itu meliputi pelaporan penodaan agama, penolakan rumah dan kegiatan ibadah, hingga penolakan jenazah penghayat mazhab keagamaan.

"Kegagalan negara dalam mengidentifikasi kekhususan situasi, kerentanan, dan dampak spesifik yang dialami oleh perempuan pada peristiwa pelanggaran KBB memicu perlakuan diskriminatif terhadap perempuan," tegas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik