Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan tidak boleh ada praktik-praktik keagamaan yang tertutup, yang eksklusif, dan yang tidak bisa menerima keberadaan kelompok-kelompok keagamaan lain.
Ajaran-ajaran yang menyerukan eksklusivitas sama saja dengan menyebarkan paham intoleransi. Hal tersebut jelas harus dihindarkan karena pada akhirnya akan memunculkan perpecahan sesama dan antarumat beragama di Indonesia.
"Praktik-praktik keagamaan yang eksklusif, yang tertutup harus kita hindari karena sikap ini pasti akan memicu penolakan dan akan menimbulkan pertentangan," ujar Jokowi saat membuka Munas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).
Baca juga: Jokowi Janji Tindak Tegas Organisasi Agama yang Sebarkan Kekerasan
Ia pun berpesan kepada LDII, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar Tanah Air, untuk terus menyuarakan dan meningkatkan toleransi dalam kehidupan sosial keagamaan.
LDII, lanjut Jokowi, harus menyuarakan dan melaksanakan sikap terbuka terhadap perbedaan-perbedaan, untuk bergotong-royong dengan organisasi-organisasi Islam lain bahkan dengan kelompok-kelompok agama lain.
"Komitmen LDII untuk menganut paradigma baru yang terbuka yang, toleran yang harus terus ditingkatkan. LDII harus menghormati umat Islam yang punya pandangan keagamaan berbeda, harus bersedia bekerja sama dengan organisasi Islam lain. Nangan ada sedikit pun pandangan untuk menjauh dari kelompok-kelompok Islam lainnya," tegas Jokowi.
Kepala negara menekankan bahwa Islam adalah agama yang sejuk, yang ramah, yang mengedepankan toleransi. Ia pun memastikan pemerintah tidak akan membiarkan tumbuhnya ajaran-ajaran intoleransi dan tertutup apa lagi hingga menyertai bentuk kekerasan baik fisik maupun verbal.
"Pemerintah akan bersikap tegas terhadap segala bentuk intoleransi yang bisa merusak sendi-sendi kebangsaan kita. Oleh karena itu, organisasi keagamaan di Indonesia harus meningkatkan moderasi beragama yang mendukung persatuan dan kesatuan," tandasnya. (OL-1)
DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menegaskan pentingnya peran agama sebagai salah satu dari 8 Fungsi Keluarga dalam mewujudkan generasi emas Indonesia.
Di tengah dinamika kebangsaan yang kerap diwarnai ketegangan antara identitas agama dan tenun pluralitas, sebuah pertanyaan fundamental layak kita ajukan kembali.
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
Persoalan di Manggarai, Jakarta Selatan, lebih tepat diatasi bila ada lowongan pekerjaan yang disiapkan bagi anak-anak muda di sana.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo menyebut hasil dari survei tersebut memperlihatkan persepsi positif terkait hal itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved