PTM Terbatas, Mendikbud Harus Pastikan Infrastruktur Sekolah Siap

Zubaedah Hanum
21/3/2021 16:05
PTM Terbatas, Mendikbud Harus Pastikan Infrastruktur Sekolah Siap
Pembelajaran tatap muka di SMAN 5 Jambi menerapkan jaga jarak dan mengatur shif siswa, namun tidak menyediakan sekat pembatas antara siswa.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo memberi lampu hijau untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli 2021. Namun, sebelum rencana itu direalisasikan, Komisi X DPR RI meminta pemerintah menuntaskan vaksinasi kepada para pendidik dan Kemendikbud harus bisa memastikan penyelenggara pendidikan memenuhi kriteria protokol kesehatan di sekolah.

"Komisi X mendesak Kemendikbud untuk memastikan satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas supaya memiliki sarana dan prasarana yang dituntut sesuai protokol kesehatan khusus pandemi Covid-19, beserta sumber pembiayannya," demikian hasil rapat kerja DPR bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, pekan lalu.

Terhadap paparan dan penjelasan yang telah disampaikan, Komisi X DPR juga mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan vaksinasi kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidikan guna menunjang rencana sekolah dan kampus menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mewanti-wanti unsur kehati-hatian sangat penting dalam penyelenggaraan sekolah tatap muka terbatas, demi mencegah penularan covid-19 di lingkungan sekolah.

"Proses pembelajaran tersebut tetap harus dilakukan dengan hati-hati mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Untuk itu pihak penyelenggara pendidikan harus benar-benar memastikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jumlah siswa hingga pemberlakuan sistem shift harus tetap dilaksanakan," tegasnya dilansir dari laman DPR.

Mendikbud Nadiem menyampaikan, sudah sejak awal 2021 pembelajaran tatap muka secara terbatas sudah diperbolehkan. Namun penyelenggaraannya dilakukan dengan berbagai prasyarat, seperti harus dilakukan pada daerah dengan zona hijau dan kuning, serta kewenangannya diberikan oleh Kemendikbud kepada pemerintah daerah masing-masing.

Ia menerangkan, untuk daerah yang termasuk zona hijau dan kuning dari sebaran Covid-19 sudah diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Namun hingga saat ini di zona hijau hanya 56% yang melakukan pembelajaran tatap muka dan pada zona kuning baru 28% yang melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung. Untuk itu, pembukaan sekolah tergantung pada keputusan pemda masing-masing," katanya.

"Bagi orang tua yang tidak menginginkan anaknya tatap muka itu keputusan mereka untuk anaknya masih di rumah, ujung-ujungnya keputusan itu ada di orang tua. Tapi saat guru sudah divaksinasi, sekolah wajib memberikan opsi tatap muka terbatas," ungkap Nadiem. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya