Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Hari Bakti Rimbawan diperingati pada 17 Maret setiap tahunnya. Adapun, Hari Bakti Rimbawan ke-38 tahun ini mengusung tema Terus Berbakti di Tengah Pandemi untuk Lingkungan dan Hutan Lestari. Peran rimbawan sangat penting untuk kegiatan pengelolaan hutan demi terciptanya hutan lestari. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi rimbawan saat ini.
"Masih terdapat tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan. Diantaranya, bencana ekologis akibat eksploitasi SDA hutan, kebakaran hutan, banjir, longsor, lahan kritis, dan degradasi lahan, deforestasi dan reforestasi, progres perhutanan sosial, perubahan iklim, dan penurunan kualitas keanekaragaman hayati," kata Pengendali Ekosistem Hutan Madya TN Bukit Barisan Selatan Rikha Aryanie Surya, Jumat (12/3).
Baca juga: Cagar Budaya DIY Hadapi Tantangan Kepadatan Penduduk
"Tantangan ini dapat dipecahkan dengan sumber daya manusia kehutanan yang unggul," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mendorong peran rimbawan di lapangan agar mampu mencapai misi melestarikan hutan Indonesia bersama KLHK.
"Terdapat empat pilar utama dalam menjaga hutan Indonesia. Pertama, mewujudkan hutan lestari dan lingkungan hidup yang berkualitas, kedua mengoptimalkan manfaat ekonomi sumber daya hutan dan lingkungan secara berkeadilan dan berkelanjutan, ketiga mewujudkan keberdayaan masyarakat dalam akses kelola hutan baik laki-laki perempuan secara adil dan setara, keempat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut akan terus dilakukan demi mewujudkan hutan lestari," beber Alue Dohong.
Adapun, Ia menyatakan, hadirnya UU Cipta Kerja serta aturan turunannya yang mencakup aspek lingkungan hidup dan kehutanan saat ini juga dapat mendorong upaya mewujudkan hutan lestari.
Atas kerja keras rimbawan di lapangan, Alue Dohong juga tak lupa memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Adapun, sejumlah capaian yang diraih pada 2020 diantaranya, peningkatan izin hutan sosial yang mencapai 409.934 hektar atau melampaui target yang seharusnya 125 ribu hektar. Selain itu, sirkular ekonomi pemberdayaan sampah pada 2020 juga mencapai Rp54 miliar.
"Pada 2020, jumlah kasus yang ditangani penegak hukum KLHK juga mencapai 235 kasus." ucapnya.
Ia berharap, capaian-capaian tersebut dapat terus ditingkatkan demi menciptakan hutan lestari serta pemanfaatan hutan yang maksimal bagi masyarakat sekitar.
Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa Perhutanan Sosial kembali ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menhut Raja Juli Antoni bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto melakukan pelepasan ekspor perdana Kopi dari KUPS.
Diketahui sekitar 8,3 juta Ha hutan dikelola masyarakat. Namun 91% KUPS masih belum produktif secara ekonomi.
JURU Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra mengatakan untuk mengoptimalkan program perhutanan sosial diperlukan kolaborasi.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, keterlibatan petani hutan dalam menjaga kelestarian hutan adalah hal yang sangat krusial.
Menhut Raja Juli Antoni melakukan peninjauan Perhutanan Sosial yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Sidamukti, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
KETUA Delegasi RI untuk COP29, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui reboisasi atau penghijauan kembali besar-besaran.
PT Eigerindo MPI, distributor brand EIGER Adventure, berkolaborasi dengan Yayasan Wanadri untuk menanam dan merawat 10.000 bibit mangrove di Belitung
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Prof.San Afri menjelaskan bahwa program KHDPK melaksanakan, pertama, penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya.
Kebijakan KHDPK diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved