Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Didampingi oleh Kasdim 0725/Sragen Mayor Inf Wijiono dan Kasubbagpers Polres Sragen AKP Winarno, Kakancab PT ASABRI (Persero) KC Semarang, Sunarto S.E, menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada tiga ahli waris prajurit TNI yang tewas pada saat melaksanakan kegiatan patroli gabungan rutin. Penyerahan manfaat asuransi ASABRI SRKK-Tewas diberikan secara serentak kepada tiga istri ahli waris di Aula Makodim 0725/Sragen.
Sesuai amanat PP 54 Tahun 2020 PT ASABRI (Persero) KC Semarang menyerahkan manfaat SRKK Tewas sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada setiap ahli waris.
Dalam sambutannya, Wijiono berharap semoga SRKK yang diterima oleh ahli waris dapat bermanfaat dan dapat digunakan sebaik-baiknya. Sementara itu Winarno berharap kejadian-kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa prajurit TNI-Polri tidak terulang lagi dan berharap semoga SRKK yang diberikan oleh ASABRI kepada ahli waris dapat mengurangi beban keluarga korban yang tinggalkan.
Kakancab PT ASABRI (Persero) Semarang mewakili Komisaris, Direksi dan Keluarga Besar ASABRI mengucapkan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bripka Slamet Mulyono, Aipda Samsul Hadi, dan Pelda Eka Budi Mulyana yang mengalami Kecelakaan maut di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu Dukuh Siboto RT 11 Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Minggu (13/12) malam.
Seperti yang diketahui bahwa pada 13 Desember 2020 telah terjadi kecelakaan antara Kereta Api (KA) Brantas jurusan Pasar Senen-Blitar dengan mobil patroli gabungan Polsek Kalijambe jenis Stada/Backbone Nopol 271-51 di perlintasan Kereta api tanpa palang pintu DK Siboto, Ds. Kalimacan, Kec. Kalijambe, Kabupaten Sragen yang mengakibatkan 2 anggota Polres Sragen a.n Bripka Slamet Mulyono NRP. 75050858 dan Aipda Samsul Hadi NRP. 63040178 meninggal dunia di tempat. Sedangkan seorang anggota Kodim 0725/Sragen a.n Pelda Eka Budi Mulyana NRP. 3910570640270 terbawa aliran Sungai Cemoro sekitar 1,3 kilometer dari lokasi kejadian dan ditemukan meninggal dunia pada Selasa 15 Desember 2020. (RO/OL-10)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved