Pendataan Vaksinasi Harus Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

M. Iqbal Al Machmudi
15/2/2021 14:25
Pendataan Vaksinasi Harus Perhatikan Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi(Medcom.id/M Rizal)

PENELITI Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina, mengatakan pendataan penerima vaksinasi covid-19 mandiri tetap harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi.

Hal ini sangat penting dilakukan karena sebagian data-data yang dikumpulkan merupakan data yang sensitif dan akan berdampak negatif kalau tidak terlindungi.

Baca jugaSurvei Membuktikan Mayoritas Warga Jakarta Puas atas Kinerja Anies

"Adanya kebocoran data pribadi konsumen sebuah marketplace dan dugaan diperjualbelikan data tersebut di pasar gelap pada tahun lalu tentu masih segar dalam ingatan. Sementara itu, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kini masih berlangsung di DPR," ujar Dina dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2).

Misalnya saja pendataan yang dilakukan oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Sebagai salah satu pihak yang mendukung adanya vaksinasi mandiri.

Kadin melakukan pendataan yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan untuk mengetahui kesediaan mereka untuk ikut dalam vaksin mandiri dan mengalokasikan sejumlah anggaran untuk membiayai vaksinasi karyawan beserta keluarganya.

Survei yang dilakukan secara daring tersebut mengharuskan adanya pengisian data, dari mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan juga nomor handphone.

Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tanggal lahir, serta hubungan keluarga. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya.

Terutama karena di antara data tersebut terdapat data anak, yang di dalam draft UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) versi September 2019 tergolong ke dalam data pribadi sensitif.

Merujuk pada draft RUU PDP, Dina melanjutkan, pengisian data harus mendapatkan consent atau persetujuan dari si pemilik data, misalnya melalui tickbox. Consent atau persetujuan dari pemilik data didapatkan dengan menyertakan informasi pemrosesan data.

Informasi tersebut meliputi pihak mana saja yang dapat mengakses data tersebut, tujuan dari pengisian data (apakah ada tujuan selain untuk distribusi vaksin) dan berapa lama data itu akan digunakan oleh Kadin selaku pengontrol data.

"Pemilik data juga harus mendapatkan jaminan kalau data pribadinya hanya akan diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak akan disebarluaskan," ujarnya.

“Mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi sangat krusial. Pemilik data perlu meminta persetujuan atau consent mereka terhadap data pribadinya. Setelah itu perlu adanya jaminan bahwa data mereka tidak akan disalahgunakan dan disebarluaskan,” jelas Dina.

Wacana vaksinasi Covid-19 mandiri kembali mengemuka. Salah satu alasannya adalah karena munculnya keraguan akan kemampuan pemerintah dalam menangani seluruh proses vaksinasi.

Tidak hanya terkait pembiayaan, ketidakmampuan dalam proses distribusi yang harus tepat waktu dan memperhatikan masa terbentuknya antibodi pasca vaksinasi juga disebut sebagai faktor yang membuat vaksinasi tidak akan mampu menjangkau seluruh rakyat Indonesia kalau hanya dilakukan oleh pemerintah.

"Mengizinkan swasta untuk mengadakan vaksin dapat meringankan beban pengeluaran negara dan menyiapkan rantai pasokan vaksin untuk masa mendatang," ungkapnya.

Dina menyatakan, ide pelibatan swasta dalam vaksinasi Covid-19 patut diapresiasi karena dapat melipatgandakan jangkauan vaksinasi dan mempercepat terbentuknya kekebalan masyarakat atau herd immunity.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam vaksinasi mandiri, salah satunya adalah minimnya aspek perlindungan data pribadi, termasuk dalam proses pendataan penerima vaksinasi mandiri.

Baca juga: Survei: Anies Masih Diunggulkan Jadi Cagub DKI

Dirinya menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya.

"Edukasi dan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi semakin kritis saat memberikan data pribadinya diakses oleh penyedia layanan atau platform," pungkasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya