Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag menggandeng sejumlah kementerian/lembaga negara (K/L) untuk ikut memberdayakan pesantren, utamanya pada aspek ekonomi. Program ini dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi terkait Penguatan Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren, di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Rakor diikuti perwakilan dari Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketangakerjaan, dan Kementerian Perindustrian.
Tampak hadir juga, anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Rahmat Hidayat, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo, dan Ketua RMI PBNU KH Abdul Ghoffar Rozin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhamad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa pemberdayaan ekonomi pesantren tidak bisa hanya dilakukan Kemenag. Sebab, regulasi hanya memberi mandat kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag untuk melalukan pemberdayaan pada fungsi Pendidikan. Padahal, sesuai amanat UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, selain fungsi pendidikan, pesantren juga mengemban fungsi pemberdayaan.
"Memang kita itu (Kemenag) masih memfokuskan anggarannya pada fungsi pesantren sebagai fungsi pendidikan," kata Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2).
Hadir sebagai narasumber, Ketua RMI NU KH Abdul Ghofar Rozin menambahkan bahwa pesantren harus juga mendapat perhatikan dari K/L terkait, khususnya pada aspek pemberdayaan potensi ekonominya. Sebab, Pesantren dilibatkan juga dalam Program Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dirancang Bappenas.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menjelaskan bahwa rapat koordinasi lintas K/L digelar dalam upaya mengoptimalkanpesantren dalam fungsi pemberdayaan.
"Kegiatan ini merupakan upaya melaksanakan amanat UU No. 18 tentang Pesantren sebagai fungsi pemberdayaan. Kemenag tidak bisa jalan sendiri karena anggaran kita masih fokus di fungsi pendidikan," jelasnya.
Menurut Waryono, rakor ini menyepakati sejumlah hal terkait pemberdayaan potensi ekonomi pesantren. Rakor mengidentifikasi bahwa pemberdayaan pesantren sudah dilakukan oleh K/L terkait dalam lima tahun terakhir, meski belum merata.
"Ke depan, Kemenag bersama K/L berkomitmen untuk melakukan proses pemerataan sekaligus fokus pada upaya memperkuat kemandirian pesantren," jelasnya.
Rakor, lanjut Waryono, juga menyepakati pentingnya pemetaan usaha-ekonomi pesantren dan sinkronisasi usaha-usaha pesantren dengan program-program K/L. Atau sebaliknya, sinkronisasi program K/L dengan program pemberdayaan ekonomi yang sudah dirintis dan atau telah berjalan di pesantren.
Waryono menambahkan, bahwa saat ini setidaknya ada empat tipe pesantren, yaitu: belum memiliki usaha, sudah memiliki usaha tapi belum berkembang, kluster pesantren, dan ekosistem pesantren. Masing-masing tipe perlu pendekatan atau intervensi berbeda. Misalnya, pesantren yang belum memiliki usaha, bisa diberikan pelatihan yang tepat dengan potensinya.
Untuk usaha yang belum berkembang, perlu mendapatkan terobosan dan jalan keluar. Pesantren yang sudah menjadi kluster, perlu mendapat afirmasi untuk meningkatkan kapasitas bisnis.
"Untuk pesantren yang ekosistem usahanya sudah terbangun dengan baik, harus dijaga agar terus berjalan baik dan berkembang," tutur Waryono.
"Harus ada road map atau Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP) sebagai pedoman besar di dalam menyiapkan infrastruktur, desain, pedoman dan program-program yang menjadi pegangan seluruh stakeholder termasuk Kementerian/Lembaga untuk melahirkan pesantren yang benar-benar mandiri dan memberdayakan masyarakat sekitar,"lanjutnya.
baca juga: Pengguna Tokopedia Kumpulkan Donasi Rp1,2 Miliar untuk APD Nakes
Untuk mewujudkan PJKP ini, kata Waryono, akan dibentuk tim yang melibatkan kiai/ustaz, lulusan/alumni, pakar ekonomi, praktisi usaha, professional dan birokrat dari K/L. Pokja itu terdiri dari unsur pesantren, regulator, masyarakat, dunia usaha, dan juga industri keuangan.
"Tim Kecil dari internal Kemenag akan mempersiapkan data dukung dan dukungan administrasi. Tim Besar lintas K/L akan menyusun Peta Jalan Kemandirian Pesantren yang juga melibatkan pakar, kiai, alumni pesantren, praktisi, ahli ekonomi, ahli manajemen, dan lainnya," tandas Waryono. (OL-3)
Tak hanya soal aturan, Kemenag juga ingin mengambil posisi strategis dalam memastikan kualitas layanan.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved