Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

4,1 Juta Anak Diterlantarkan

Fetry Wuryasti
04/4/2016 08:55
4,1 Juta Anak Diterlantarkan
(MI/Usman Iskandar)

MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini 4,1 juta anak terlantar di Indonesia. Data KPAI menyebut sekitar 18 ribu anak tereksploitasi, dan dari data Kementerian Sosial (Kemensos) terdapat 35 ribu anak.

Pihak yang melakukan pemerasan terhadap anak jalanan dan terlantar, kata Khofifah, terancam dihukum sesuai dengan pasal 76i, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

“Bagi pihak yang melakukan eksploitasi akan ditindak pada pasal 88 tertib sosial, ” ujarnya melalui rilis yang diterima Media Indonesia, Senin (4/4), saat Mensos mengunjungi Yayasan Pondok Kasih di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/4).

Pasal 88 UU 35/2014, merupakan sanksi atas pelanggaran Pasal 76i, dimana yaitu pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pemerintah daerah (Pemda) didorong agar memiliki safe house atau shelter bagi anak-anak jalanan dan terlantar. Saat jajaran kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan penertiban anak bisa dititipkan di tempat yang aman.

“Ketika jajaran kepolisian dan dinsos melakukan penertiban, maka anak-anak itu akan dikirimkan ke safe house milik Kemensos. Namun, hingga kini safe house baru ada di 6 kota, ” ucapnya.

Jika kemensos atau sembarang pihak melakukan pengambilan anak di jalanan bisa dituduh perbuatan menculik anak. Pada posisi inilah begitu strategisnya peran pemda agar memiliki safe house atau shelter.

“Dalam jangka pendek Pemda didorong memiliki ruang yang bisa segera dijadikan safe house, tapi ke depannya harus dijadikan permanen yang dilengkapi berbagai fasilitas, ” tandasnya.

Fasilitas yang harus ada dalam safe house, selain adanya ruang atau bangunan fisik juga harus dlengkapi dengan adanya dari tim kanselor dan personel peksos.

Selain itu, pemda bisa berkomunikasi dengan perguruan tinggi setempat yang memiliki Fakultas Psikologi untuk memberikan layanan bagi para anak jalanan dan terlantar tersebut.

Namun, bagi daerah yang belum memiliki safe house, peran dari potensi masyarakat atau public private partnership juga penting melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Pemda yang belum memiliki safe house, maka salah satu solusi bisa melalui LKS milik masyarakat atau swasta,” katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya