Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Solusi Atasi Banjir di Kalsel Harus Komprehensif dan Terintegrasi

Mediaindonesia.com
29/1/2021 13:52
Solusi Atasi Banjir di Kalsel Harus Komprehensif dan Terintegrasi
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong.(Ist)

RENACANA komprehensif dan terintegrasi yang meliputi berbagai bidang dalam kaitan penanganan banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah disusun.

Pekan depan rencana tersebut akan dimatangkan sehingga sudah dapat diimplementasikan dalam aksi  nyata guna mengurangi dampak, dan selanjutnya penanganan secara menyeluruh dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Dengan demikian, jika suatu ketika terjadi bencana kembali di Kalsel, sudah akan dapat mengatasi dampaknya secara optimal dan cepat.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong, mengungkapkan hal itu dalam wawancara dengan media, Jumat (29/1).

Dengan penyusunan rencana itu, kata Alue Dohong, KLHK  lebih sebagai fasilitator guna menjaga pada perspektif lingkungan dan Pemda Kalsel, dalam hal ini Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) menjadi leader-nya dan didukung pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga lain, juga  pihak swasta yang ada irisan dengan peristiwa banjir tersebut.

Sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi langkah tindak lanjut ke depan dalam penanganan musibah banjir dan upaya pemulihan lingkungan di Kalsel dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel yang dipimpin Wamen LHK Alue Dohong dan dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada  Selasa (26/1) dan telah diputuskan untuk membuat rencana terintegrasi  itu. 

“Dalam rapat kordinasi itu kita sepakati untuk menyusun rencana terintegrasi dan selesai dalam dua  hari, makanya pekan depan kita matangkan rencana itu agar segera direalisasi di lapangan,” kata Wamen LHK.

Lebih lanjut Alue Dohong mengungkapkan, rencana komprehensif dan terintegrasi itu meliputi perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang  terkait reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), kecukupan  kawasan hutan, sistem bentang alam, sistem drainase wilayah, dan lain-lain termasuk pendanaannya. 

Dokumenn perencanaan yang disusun itu juga menjadi penting bagi penerintah pusat seperti misalbya dalam hal kebutuhan yang meliputi aspek Intervensi regulasi dan kebijakan. 

Secara khusus KLHK bersama kementerian dan lembaga lain dan dikoordinasikan Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang menyusun  Perpres tentang pemulihan bekas tambang.

Diharapkan nantinya, menurut Alue Dohong, bisa dilakukan dengan baik penanganan pemulihan pasca tambang.  Kaltim telah  menjadi referensi utama dalam analisis areal bekas dan dengan peristiwa bencana banjir saat ini maka Kalsel juga menjadi  referensi  dalam penanganan pasca tambang. 

Regulasi tentang jasa lingkungan atau valuasi lingkungan, seperti di Kalsel sudah dilakukan dengan Perda. Juga regulasi tentang rehabilitasi hutan dan lahan.

“Dalam kaitan ini  tata ruang provinsi dan kabupaten juga penting, mana yang untuk perhutanan, perkebunan, pemukiman, dan sebagainya,” tambah Wamen LHK.

Sementara itu dalam hal bidang sosial meliputi upaya sosialisasi, pelibatan masyarakat dan komunikasi, misalnya edukasi jangan membuang sampah sembarangan, jangan merambah hutan, jangan mendirikan bangunan di sempadan sungai sehingga masyarakat paham dan ini bagan dari edukasi ke masyarakat.

Wakil Menteri LHK juga menegaskan dua aspek rekayasa dalam pemulihan dampak banjir di Kalsel sangat penting saling mendukung yakni rekayasa vegetatif dan rekayasa engineering. Bila keduanya dapat dilaksanakan  bersamaan, meskipun penyelesaiannya butuh waktu yang tidak sama, dalam jangka panjang akan memulihkan lingkungan terdampak.

Rekayasa vegetatif rehabilitasi hutan dan lahan pada lahan kritis dengan mempertimbangkan lokasi banjir dan longsor serta proposional tutupan vegetasi pada segmen-segmen sungai yang kritis. Selain itu penanaman atau penggantian tanaman pada daerah sempadan sungai yang berada di perkebunan (perkebunan sawit).

“Selama ini kerja sama dengan pihak yang memperoleh hak pinjam pakai kawasan hutan, mereka punya kewajiban untuk menanam di DAS krtisi, tapi di lapangan baru sekitar 60% berjalan, 40% lagi harus terus diingatkan,” kata Wamen LHK lagi.

Sedangkan rekayasa engineering pembangunan untuk bangunan konservasi tanah dan air pada daerah dengan tingkat erosi tinggi. Selain itu pengurangan pasokan limpasan air dari hulu/pembangunan waduk, dam dan bendungan pada tipe daerah tangkapan air yang luas.

 “Yang harus dilakukan juga adalah normalisasi alur sungai/pengerukan sungai yang sudah lama mengandung sedimentasi dan pembangunan semacam dam kecil atau embung-embung pada perkebunan dan hutan tanaman,” papar Alue Dohong. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya