Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan Rp137,6 Miliar

Atalya Puspa
29/1/2021 13:25
PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan Rp137,6 Miliar
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN: Seorang relawan melakukan pembasahan ke lahan gambut yang terbakar di Kalimantan Barat.(ANTARA/ JESSICA HELENA WUISANG)

MAJELIS Hakim PN Jakarta Pusat  mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp60 miliar atau total Rp 137,6 miliar. PT RAJ bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan. Putusan yang disahkan pada Kamis (28/1) ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp199,6 miliar.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan  semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,"  kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK Jasmin Ragil Utomo dalam keterangan resmi, Jumat (29/1).

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. “Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Ia menegaskan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” tegas Rasio. Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Adapun, hingga saat ini KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp128 miliar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus dilakukan eksekusinya mencapai Rp19 Triliun. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya