Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

PTN Diminta Relaksasi Sistem Pembayaran Kuliah

MI
13/1/2021 00:30
PTN Diminta Relaksasi Sistem Pembayaran Kuliah
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Nizam(dikti.kemendikbud.go.id)

PANDEMI covid-19 yang sudah berlangsung hampir setahun dampaknya dirasakan semakin melemahkan daya ekonomi sebagian besar masyarakat. Hal ini akan berdampak pada kemampuan keuangan orangtua dalam mendukung pembiayaan pendidikan tinggi.

Untuk itu, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Nizam meminta semua perguruan tinggi, khususnya yang berstatus negeri (PTN) untuk tetap merelaksasi sistem pembayaran kuliah bagi mahasiswanya. Dalam situasi krisis ini, PTN tidak boleh menolak mahasiswa hanya karena terkendala pembiayaan kuliah.

“Pada dasarnya perguruan tinggi, ter utama negeri tidak boleh menolak mahasiswa yang berpotensi untuk belajar di perguruan tinggi karena alasan ekonomi,” ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Relaksasi pembayaran yang harus dilakukan PTN, menurut Nizam, yakni biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan juga biaya lainnya seperti iuran pembangunan institusi (IPI). Untuk UKT pemerintah masih memberi bantuan kepada mahasiswa, sedangkan biaya lainnya pihak kampus dianjurkan untuk memberi kelonggaran.

“Kalau orangtuanya tidak mampu, mahasiswanya bisa dibantu dengan beasiswa. Kalau orang tuanya mampu, tetapi saat ini belum bisa membayar, ya bisa diberikan keringanan untuk menyicil, misalnya,” jelas Nizam.

Dia menegaskan lagi bahwa peraturan mendikbud dan juga surat edaran dirjen dikti terkait bantuan untuk pendidikan tinggi masih berlaku. Semua perguruan tinggi, imbuhnya, harus tetap menaati aturan di tengah pandemi covid-19 ini.

Dalam situasi pandemi ini Kemendikbud telah meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak covid-19. Seperti disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim bahwa berbagai dukungan dari pemerintah dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi sehingga diharapkan semua pihak akan mampu melewati tantangan yang ada,” katanya. (Van/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik