Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BERBAGAI upaya dilakukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mendorong agar Rancangan Undang-Udang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa masuk ke pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
“Saat ini kami terus berkomunikasi dengan pihak Baleg DPR untuk memberikan dukungan pembahasan,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia mengingatkan bahwa pelaporan tindak kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya dan semakin kompleks, tidak terkecuali
di masa pandemi covid-19. Karena itu, ujarnya, Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU PKS akan dilaksanakan di 2021 tanpa penundaan lagi.
Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan langkahlangkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU PKS di DPR. “Masyarakat sipil mengawal dan memastikan pengagendaan dan pembahasan RUU PKS pada Prolegnas 2021 sebagai wujud partisipasi aktif warga dalam pemerintahan,” tandas Andy.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH APIK Siti Mazura mengungkapkan pada 2020 terdapat 1.178 aduan yang masuk ke LBH APIK Jakarta. Angka tersebut meningkat drastis jika dibandingkan dengan di 2019 yang sebanyak 794 kasus.
Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang berjanji untuk membawa pembahasan RUU PKS pada Prolegnas 2021.
“RUU PKS sekarang sudah berada di Baleg. Meski demikian, pada rapat Bamus sudah disepakati akan kembali menjadi Prolegnas Prioritas 2021. Saya berharap semua fraksi mendukung untuk ditetapkan sebagai prioritas di 2021,” tandasnya. (Ata/H-1)
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved