Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BERBAGAI upaya dilakukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mendorong agar Rancangan Undang-Udang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa masuk ke pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
“Saat ini kami terus berkomunikasi dengan pihak Baleg DPR untuk memberikan dukungan pembahasan,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia mengingatkan bahwa pelaporan tindak kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya dan semakin kompleks, tidak terkecuali
di masa pandemi covid-19. Karena itu, ujarnya, Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU PKS akan dilaksanakan di 2021 tanpa penundaan lagi.
Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan langkahlangkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU PKS di DPR. “Masyarakat sipil mengawal dan memastikan pengagendaan dan pembahasan RUU PKS pada Prolegnas 2021 sebagai wujud partisipasi aktif warga dalam pemerintahan,” tandas Andy.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH APIK Siti Mazura mengungkapkan pada 2020 terdapat 1.178 aduan yang masuk ke LBH APIK Jakarta. Angka tersebut meningkat drastis jika dibandingkan dengan di 2019 yang sebanyak 794 kasus.
Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang berjanji untuk membawa pembahasan RUU PKS pada Prolegnas 2021.
“RUU PKS sekarang sudah berada di Baleg. Meski demikian, pada rapat Bamus sudah disepakati akan kembali menjadi Prolegnas Prioritas 2021. Saya berharap semua fraksi mendukung untuk ditetapkan sebagai prioritas di 2021,” tandasnya. (Ata/H-1)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved