Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca pada 7 sampai 11 Januari 2021 Kondisi cuaca diprakirakan akan cenderung berawan hingga hujan ringan di beberapa wilayah.
Namun BMKG pun mengatakan, beberapa gelombang atmosfer terpantau aktif sepanjang pekan ini terutama di wilayah Indonesia Barat dan Tengah. "Gelombang atmosfer Equatorial Rossby akan cenderung aktif di wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Gelombang atmosfer Kelvin aktif di Sebagian wilayah Sumatera bag. Selatan, Sulawesi bag. Selatan, dan Papua Barat," tulis BMKG dalam laman resminya.
Baca juga: Satgas: Lonjakan Kasus Covid-19, Warga tak Belajar dari Pengalaman
Sementara itu, MJO atau Madden-Julian Oscillation terpantau dalam kondisi netral dan diprediksi akan berada di fase 2 dan 3 dalam pekan ini. "Angin di lapisan bawah berasal dari Barat Daya–Barat Laut dengan kecepatan berkisar antara 5 –35 knot, pola sirkulasi siklonikdan atau vorteks diprakirakan akan terbentuk di wilayah Barat Sumatera, Utara kalimantan, Samudera Hindia Barat Daya Lampung, Selatan Jawa," tulisnya lagi.
Namun, masyarakat tetap dihimbau agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi cuaca ekstrem seperti puting beliung, hujan lebat disertai kilat/petir, hujan es, dan sebagainya. Masyarakat pun diminta tetap waspada pada dampak yang dapat ditimbulkannya seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohontumbang, dan jalan licin dalam satu minggu kedepan.
Pada tanggal 7–8 Januari 2021, BMKG memperingatkan beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
Sementara tanggal 9–11 Januari 2021, yakni wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
Kombinasi suhu dan kelembapan tersebut menyebabkan suhu yang dirasakan masyarakat bisa lebih tinggi dari angka sebenarnya.
BMKG mengeluarkan prakiraan cuaca NTT 22-24 Maret 2026. Sejumlah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang
Dalam 24 jam ke depan, sistem ini diprediksi bergerak menuju Teluk Carpentaria dengan kecepatan angin maksimum mencapai 30 knot dan tekanan minimum sekitar 996 hektopaskal
BMKG memprediksi cuaca DKI Jakarta pada 21 Maret 2026 didominasi berawan tebal dengan potensi hujan ringan di sore hari. Simak detailnya.
BMKG menjelaskan, dalam 24 jam ke depan siklon tersebut diprediksi bergerak ke arah barat menuju Teluk Carpentaria dengan kecepatan angin maksimum mencapai 65 knot dan tekanan minimum 978 hPa.
Saat ekuinoks, lintasan Matahari melintasi tepat di atas khatulistiwa, termasuk wilayah Indonesia yang berada di sekitar garis tersebut.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved