Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH diminta tidak hanya fokus pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga cara meminimalisasi kasus kekerasan seksual serta lebih berpihak pada perlindungan korban kekerasan seksual. “Justru yang difokuskan juga ialah bagaimana meminimalisasi kasus sexual abuse/harrasement baik secara fisik maupun virtual seperti meminta calon korban menunjukkan atau menyentuh alat vitalnya dan mempertontonkannya,” kata Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia menilai hal hukuman kebiri tersebut perlu dipertimbangkan ulang. “Menurut saya, hukuman jenis ini perlu dipertimbangkan kembali dan dikaji ulang kembali,” ujarnya.
Terpisah, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan payung hukum perlindungan bagi anak yang menjadi korban pun telah diatur.
Hak-hak korban kekerasan seksual telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain, antara lain UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Nahar.
Tak hanya itu, pemerintah pun telah melengkapi berbagai regulasi perlindungan terhadap korban sebagaimana aturan-aturan di atas dan terus mengoptimalkan implementasinya. “Kami berharap juga RUU PKS menjadi prioritas untuk dibahas dan diselesaikan untuk melengkapi peraturan perundangundangan lainnya yang berperspektif korban,” ujar Nahar.
Senada, Komisi VIII Lisda Hendra Joni meyakini RUU PKS mampu memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan kelompok rentan yang mengalami kekerasan seksual. Aturan itu tidak hanya menegaskan proses hukum terhadap pelaku, tetapi menjamin hak korban. “Jika PP tentang Kebiri Kimia telah ditandatangani Presiden (Joko Widodo), alangkah baiknya diiringi dengan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS),” kata dia. (Wan/Medcom.id/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved