Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tutup Pintu Langkah Tepat

Andhika Prasetyo
29/12/2020 02:35
Tutup Pintu Langkah Tepat
Pemudik menggunakan telepon seluler saat menjalani karantina guna mencegah penyebaran covid-19 di Solo Technopark, Jebres, Surakarta.(ANTARA FOTO/MAULANA SURY)

PEMERINTAH memutuskan untuk menutup pintu sementara bagi kedatangan seluruh warga negara asing (WNA) ke Indonesia demi mencegah masuknya virus korona varian baru. Langkah itu dinilai tepat, tetapi mutlak dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tak sia-sia.

Penutupan akses bagi WNA ke Indonesia disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kemarin dan berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Menurut Retno, keputusan itu diambil menyusul munculnya varian baru covid-19 yang memiliki tingkat penularan lebih cepat.

Varian baru tersebut pertama kali ditemukan di Inggris pada September lalu dan per 13 Desember sudah lebih dari 1.000 kasus terdeteksi di Inggris Raya.

Dilaporkan pula virus itu telah menyebar ke setidaknya 10 negara, yaitu Denmark, Belanda, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia Utara, Afrika Selatan, Libanon, Singapura, dan Australia.

“Menyikapi hal itu, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 akses masuk WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno di Kantor Presiden, Jakarta.

Untuk WNA yang tiba kemarin hingga 31 Desember 2020, jelas Menlu, diberlakukan ketentuan sesuai adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, yakni menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia. Setelah itu, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan bila hasilnya negatif, mereka tetap harus menjalani karantina 5 hari di lokasi yang telah ditentukan pemerintah.

Selepas masa karantina, WNA akan diperiksa kembali melalui RT-PCR dan jika dinyatakan negatif, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. “Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19.”

Bagi WNI, pemerintah tidak mengeluarkan larangan kembali ke Tanah Air. Meski demikian, mereka wajib mengikuti prosedur sebagaimana WNA.

Epidemiolog UI, Tri Yunis Miko, menilai keputusan pemerintah menutup akses masuk WNA merupakan langkah yang tepat. Namun, hal yang lebih penting dilakukan ialah memastikan bahwa virus korona varian baru memang belum masuk ke Indonesia.

“Pengetesan harus dilakukan dengan masif dan tepat untuk mengetahui apa kah Indonesia telah terpapar virus baru atau belum. Kalau ternyata sudah masuk, kan jadi sia-sia,” ucapnya.

Tri juga menekankan pentingnya pengetatan protokol kesehatan di pintu kedatangan dari luar negeri sebab larangan masuk akan percuma bila tidak diikuti dengan komitmen pencegahan yang kuat.

Sumber: Satgas Penanganan Covid-19/Kemenhub/Riset MI-NRC

 


Bisa kewalahan

Mencegah varian baru covid-19 penting dilakukan karena serangan varian yang lama saja masih menggila. Peningkatan pasien korona terjadi di banyak daerah, tingkat okupansi rumah sakit pun terus meningkat dan sudah mencapai 64,10% secara nasional.

“Tetapi terdapat sembilan daerah yang tingkat pemanfaatan tempat tidurnya berada di atas rata-rata. Provinsi Banten, misalnya, sudah berada di posisi 85%,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam Temu Media terkait perkembangan covid-19, kemarin.

Selain di Banten, tingkat okupansi rumah sakit di DKI Jakarta juga telah memasuki zona merah yakni 84%, Jawa Barat 83%, DI Yogyakarta 82%, dan Kalimantan Tengah 79%. Kemudian, Jawa Timur 77%, Jawa Tengah 76%, dan Sulawesi Selatan 69%.

“Artinya kapasitas tempat tidur tergunakan sekarang sudah berada di zona merah sehingga peningkatan sedikit pun akan menyebabkan rumah sakit kewalahan,” tandas Kadir.

Sejumlah kebijakan pun diambil untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya, Kemenkes menerbitkan surat edaran ke kepala dinas kesehatan seluruh Indonesia dan semua direktur utama rumah sakit untuk menambah tempat tidur 30%-40% dari jumlah yang ada. (Tim/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya