Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dr Zainulbahar Noor, mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang digunakan untuk membiayai aksi terorisme. Ia mengatakan, pihaknya selama ini tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.
"Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," katanya, Sabtu (19/12).
Ia menegaskan, BAZNAS sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh Baznas daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.
"Lembaga yang berada di bawah koordinasi Baznas mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan," katanya.
Belum lama ini, Baznas mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.
Zainul mengatakan, meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya BAZNAS dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Baznas menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya,” jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian Agama. Sedangkan Baznas bertugas melakukan pengendalian.
Dalam fungsi pengendalian tersebut Baznas, menurut Zainul, telah melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.
“Baznas juga melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Baznas dan LAZ setiap tahun, pengiriman surat permohonan laporan, teguran bagi yang tidak melaporkan, membuat berbagai penelitian, pendataan dan kajian Baznas dan LAZ untuk penyusunan Index Zakat Nasional,” papar Zainul.
Selain itu, Baznas melakukan kunjungan LAZ, membuat forum diskusi dengan LAZ, memberikan apresiasi berupa Baznas Award, implementasi pemanfaatan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SiMBA) di LAZ secara bertahap serta intensif berkomunikasi melalui pembentukan WhatsApp Group koordinasi Baznas dan Pimpinan LAZ.
"Baznas telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata Zainul.
Pada kesempatan ini pula Zainul menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat dan kesiapan Baznas dalam mendukung Kementerian Agama untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional. (Hym/OL-09)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Target penghimpunan ZIS tahun ini naik sekitar 15% dari tahun sebelumnya. Secara otomatis, penaikan target tersebut perlu dibarengi dengan berbagai upaya
Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu, Ziaul Haq Abdurrahim, mengatakan pengumpulan zakat tersebut tidak bersifat wajib.
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Pusat menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi pentingnya zakat.
RAMADAN tahun ini memiliki makna yang spesial karena kita telah mengalami masa pandemi covid-19 dan menyelesaikan hajatan demokrasi lima tahunan Pemilu 2024.
Program, Capaian, dan Layanan, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Reza Patria, Selasa (19/5), melakukan penunaian zakat mal lewat Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved