Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dr Zainulbahar Noor, mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang digunakan untuk membiayai aksi terorisme. Ia mengatakan, pihaknya selama ini tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.
"Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," katanya, Sabtu (19/12).
Ia menegaskan, BAZNAS sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh Baznas daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.
"Lembaga yang berada di bawah koordinasi Baznas mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan," katanya.
Belum lama ini, Baznas mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.
Zainul mengatakan, meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya BAZNAS dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Baznas menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya,” jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian Agama. Sedangkan Baznas bertugas melakukan pengendalian.
Dalam fungsi pengendalian tersebut Baznas, menurut Zainul, telah melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.
“Baznas juga melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Baznas dan LAZ setiap tahun, pengiriman surat permohonan laporan, teguran bagi yang tidak melaporkan, membuat berbagai penelitian, pendataan dan kajian Baznas dan LAZ untuk penyusunan Index Zakat Nasional,” papar Zainul.
Selain itu, Baznas melakukan kunjungan LAZ, membuat forum diskusi dengan LAZ, memberikan apresiasi berupa Baznas Award, implementasi pemanfaatan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SiMBA) di LAZ secara bertahap serta intensif berkomunikasi melalui pembentukan WhatsApp Group koordinasi Baznas dan Pimpinan LAZ.
"Baznas telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata Zainul.
Pada kesempatan ini pula Zainul menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat dan kesiapan Baznas dalam mendukung Kementerian Agama untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional. (Hym/OL-09)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergerak cepat untuk menyalurkan bantuan beras zakat fitrah bagi warga terdampak banjir rob di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Secara nasional, pengelolaan zakat sepanjang 2025 tercatat mampu mengentaskan 302.994 jiwa dari kemiskinan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta dana zakat yang dihimpun melalui BAZNAS (Bazis) DKI Jakarta bisa disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk mengonversi semangat keguyuban antarumat beragama menjadi aksi nyata dalam mengelola isu-isu kemanusiaan di Indonesia secara kolaboratif.
LEMBAGA Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved