Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Di tengah tantangan pandemi covid-19 yang berdampak pada semua aspek, sistem kesehatan nasional didorong untuk mampu mengatasinya. Melalui sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 413/2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 sistem kesehatan dinilai mampu menekan lonjakan kasus.
"Ada kriteria-kriteria yang akan memastikan sistem kesehatan ini harus mampu mengatasi lonjakan kasus," ungkap Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kemenkes Farichah Hanum dalam Seminar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS di Era Pandemi Covid-19, Selasa (15/12).
Baca juga: Pandemi Pacu Budaya Penelitian di Kalangan Dokter
Kriteria tersebut ditetapkan pemerintah sebagai standar pelayanan kesehatan di Indonesia pada masa pandemi ini. Artinya semua rumah sakit dan fasilitas kesejahatan lainnya memiliki standar yang sama dalam penanganan pasien covid-19 dan juga noncovid-19.
Farichah menekankan tidak ada peningkatan kematian di RS akibat gangguan selain covid-19. Hal itu menjadi indikator bagi pelayanan kesehatan yang maksimal di tengah pandmemi. Sistem kesehatan dapat menangani peningkatan 20% beban kasus Covid-19
"Kemudian ini menjadi penting, terdapat satu tenaga PPI (pencegahan dan pengendalian infeksi) terlatih purna waktu di semua fasyankes kabupaten/ kota. Ini harus kita pastikan bersama sebagai bagian antisipasi kesiapan menghandapi lonjakan kapasitas," jelasnya.
Selain itu ada pula kriteria standar lainnya seperti skrining covid-19 maupun mekanisme isolasi suspek covid-19. Secara umum peran dari pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit harus memiliki kriteria tersebut.
Dengan mengikuti dan menerapkan kriteria tersebut, dia yakin lonjakan kasus bisa terkendali. Namun, untuk sejumlah rumah sakit atau fasyankes, hal itu masih menjadi kendala.
Farichah menambahkan kriteria pelayanan itu menunjukan bukti kinerja RS melalui sistem kesehatan standar meski untuk tahun ini Kemenkes terpaksa menunda proses akreditasi RS dan fasyenkes lainnya.(H-3)
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Penelitian University of Leeds terhadap 1.832 pasien menunjukkan bahwa kenyamanan selama perawatan memiliki korelasi positif terhadap proses pemulihan pasien.
Keberadaan Training Center JBA turut mendukung proses pembiayaan kendaraan.
Pemkot Bandung menyatakan tetap terbuka terhadap kritik sebagai bahan evaluasi.
Pembangunan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi Sekolah.
GJAW 2025 menghadirkan berbagai fasilitas pendukung untuk memastikan kenyamanan dan pengalaman terbaik bagi seluruh pengunjung.
Peresmian gedung ini memiliki makna istimewa karena bertepatan dengan peringatan 12 tahun berdirinya RS EMC Sentul.
Dinas Gulkarmat DKI perlu menetapkan protokol wajib pemeriksaan kesehatan minimal dua kali dalam setahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved