Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Industri Media Perlu Dorong RUU Agar Platform Digital Bayar Konten

Faustinus Nua
10/12/2020 21:25
Industri Media Perlu Dorong RUU Agar Platform Digital Bayar Konten
Facebook dan google harus membayar konten jurnalistik.(DENIS CHARLET / AFP)

DIREKTUR Aptika Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menilai rancangan undang-undang (RUU) Australia yang memaksa Google dan Facebook untuk membayar konten jurnalistik akan berdampak positif bila diterapkan juga di Indonesia.

Pasalnya, sejauh ini industri media tidak memperoleh pendapatan yang layak dari konten-konten yang tersedia pada platform raksasa global tersebut.

"Ini bagus sekali kalau kita bisa punya UU terkait hal ini. Ada kesetaraan antara media dengan platform dalam bagi-bagi royalty. Hal ini akan membuat industri media kita tumbuh bagus," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (10/12).

Dia menyarankan agar industri media Tanah Air mendorong RUU seperti di Australia. Bisa juga mendorong revisi UU yang sudah ada dengan mencantumkan poin-poin tersebut.

"Harusnya industri media kita mendorong hal ini. Bisa saja dengan merevisi UU pers atau UU ITE atau buat UU baru terkait hal ini," ucapnya.

Baca juga: Garuda Optimistis Kedatangan Vaksin Bikin Jumlah Penumpang Naik

Lebih lanjut, Samuel mengatakan bahwa pemerintah juga tengah memantau perkembangan RUU tersebut di Australia. RUU tersebut merupakan hal baru, sehingga perlu didalami poin-poinnya.

Pemerintah pun sangat mendukung berbagai upaya untuk memajukan industri dalam negeri, termasuk industri media. Mengingat, di tengah kemajuan teknologi yang begitu pesat, industri media sering mengalami kesulitan untuk memperoleh pandapatan yang layak dari bisnisnya.

Adapun, pemerintah Australia memperkenalkan RUU yang akan memaksa perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk membayar konten berita yang ditampilkan di laman mereka. RUU ini menjadi yang pertama di dunia.

RUU tersebut akan memberikan landasan hukum bagi perusahaan media untuk menuntut pembayaran yang adil untuk karya jurnalistik dari perusahaan media Australia. Pemerintah Australia menilai ada ketidakseimbangan yang menguntungkan Facebook dan Google, di mana banyak orang menikmati konten berita di laman mereka namun tidak membayar penerbit dengan besaran yang sesuai.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya