Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SEIRING dengan semakin banyaknya produk pangan jenis suplemen dan vitamin yang beredar di masyarakat pada masa pandemi covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan mengimbau masyarakat juga untuk teliti dan selektif dalam mengonsumsinya.
"Jadi, vitamin suplemen obat herbal yang sudah terjamin aspek keamanan mutu dan khasiatnya dan sudah mendapatkan jaminan dari Badan POM tentunya," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito di Jakarta.
Untuk diketahui, Badan POM pada Januari - Agustus 2020 telah menerbitkan nomor izin edar (NIE) sebanyak 399 untuk suplemen kesehatan, 201 untuk obat tradisional, dan 3 untuk fitofarmaka.
Di sisi lain, ada peningkatan pendaftaran NIE untuk produk suplemen kesehatan atau vitamin berbahan baku tanaman obat, di antaranya ada lonjakan pengajuan NIE sebesar 35%, sedangkan untuk produk vitamin naik hingga 236%.
Produk herbal dan suplemen kesehatan yang bisa dikonsumsi, yakni yang memiliki izin edar Badan POM dan telah melalui evaluasi keamananan, khasiat/manfaat, dan mutu serta telah disetujui sebagaimana tercantum pada kemasan produk.
Untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, Badan POM mengimbau agar menggunakan produk herbal dan suplemen kesehatan secara aman dan tepat dengan cara mengonsumsi produk yang sudah memiliki NIE Badan POM, yang dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.
Kebutuhan terhadap vitamin pada setiap usia juga berbeda. Misal, kebutuhan vitamin c, menurut Saptawati Bardosono dari Perhimpunan Nutrisi Indonesia, bahwa sesuai anjuran Kementerian Kesehatan untuk angka kecukupan gizi tahun 2019, kecukupan asupan vitamin C ditentukan berdasarkan usia dan jenis kelamin.
Contohnya, laki-laki usia mulai 16 tahun sampai lebih dari 80 tahun adalah 90 mg per hari, sementara pada perempuan sebesar 75 mg per hari. (Fer/Ant/H-1)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved