Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja

Insi Nantika Jelita
07/12/2020 22:46
Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja
Pabrik di kawasan Bekasi, Jawa Barat ditutup sementara akibat adanya karyawan yang terpapar Covid-19.(Antara/Fakhri Hermansyah )

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan libur bagi pekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak pada Rabu (9/12).

Ida meminta meminta kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

"Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida dalam SE tersebut, Senin (7/12).

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” terang Ida.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Rabu (9/12) sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya