Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 3.510 desa di Indonesia rawan konflik sosial dan menjadi ajang perkelahian massal. Kementerian Sosial pun mengukuhkan Pelopor Perdamaian (Pordam) untuk mencegah konflik antar masyarakat.
"Pordam merupakan sarana dalam memelihara perdamaian berkelanjutan di tingkat hulu dengan cara memperkuat modal sosial yang ada di masyarakat," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin dalam pernyataan resminya.
Mereka yang dikukuhkan hari ini, sahutnya, akan bertugas tidak hanya memelihara perdamaian, tetapi juga mengidentifikasi potensi-potensi konflik di masyarakat untuk dicarikan solusinya.
Ia menegaskan, Indonesia dengan beragam suku dan budaya diikat erat dengan sikap toleransi, saling menghargai dan menghormati untuk bisa hidup damai berdampingan.
Sebagai bahan rujukan, tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat nasional mencatat pada 2018-2019 telah terjadi 71 peristiwa konflik sosial di berbagai provinsi. Sebagian besar dilatarbelakangi oleh persoalan politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Data Statistik Potensi Desa (Podes) 2018 menunjukkan hampir 3.150 desa atau 3,75% dari total 84.000 desa di Indonesia rawan konflik sosial dan menjadi ajang perkelahian massal.
"Semua itu harus ditangani agar tidak membesar. Di sini peran Pordam dibutuhkan," tambah Pepen.
Apalagi, lanjut Pepen, imbas pandemi covid-19 juga diibaratkandapat menghembus api dalam sekam yang dapat memantik perbedaan dan ketegangan menjadi konflik sosial terbuka.
Menurut Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Sunarti, menjelaskan Pordam dibentuk sejak 21 September 2010. Selama 10 tahun keberadaannya, Kementerian sudah merekrut sebanyak 1.454 relawan Pordam di seluruh wilayah Indonesia.
"Memasuki usia 10 tahun, semangat para relawan Pelopor Perdamaian tidak pernah pudar dan terus menguatkan potensi sehingga pada tanggal 1 Desember 2020, dengan Semangat Kemensos Hadir, keberadaan Pelopor Perdamaian, dengan spirit barunya, dilaunching dengan Akronim Pordam dan dikukuhkan secara resmi sebagai Pelopor Perdamaian Indonesia, dengan salam Perdamaian Nasional yang mengangkat kearifan lokal," terang Sunarti.
Sebagai aset Kementerian Sosial, tambahnya, korps relawan Pordam sudah dilatih, diorganisasi, dan didukung untuk memelihara perdamaian, termasuk melalui Layanan Dukungan Psikososial. (H-2)
pemberdayaan desa melalui empat pilar pembangunan berkelanjutan, melibatkan generasi muda, komunitas lokal, dan program Desa Sejahtera
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Pemkab Bekasi mengeklaim telah melakukan pengawasan ketat, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses pengolahan di dapur SPPG.
Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada desa-desa yang sukses menyajikan pengalaman autentik sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal.
Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
Sugiono mengatakan dirinya telah menginstruksikan Duta Besar RI untuk Iran di Teheran agar menyiapkan berbagai opsi jika sewaktu-waktu evakuasi perlu dilakukan.
Kemlu terus berupaya memantau situasi keamanan secara intensif dan meminta seluruh WNI untuk meningkatkan kewaspadaan.
Serangan udara AS di ibu kota Venezuela Caracas, penangkapan Presiden Nicolás Maduro, serta pengambilalihan fasilitas energi strategis menandai eskalasi terbuka
Konflik antara Danielle NewJeans dengan agensinya, ADOR, merupakan puncak dari pertikaian panjang yang berakar pada krisis internal manajemen sejak 2024.
Konflik tanah restant merupakan permasalahan lahan yang terjadi di semua kawasan transmigrasi.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved