Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENCEGAHAN dan penghentikan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara sistemis, integratif, dan multisektor. Sistem hukum perlu diperkuat dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat memberikan aspek perlindungan kepada perempuan korban kekerasan.
Demikian disampaikan komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam webinar Antikekerasan Berbasis Gender yang diselenggarakan Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud di Jakarta, Sabtu (21/11).
“Hal pertama yang perlu dilakukan ialah penguatan agensi semua anak untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Setiap anak sejak dini harus diajarkan bahwa kekerasan apa pun bentuknya itu dilarang, “ ujar Maria Ulfah.
Langkah selanjutnya ialah meningkatkan akses dan kualitas layanan perlindungan anak, khususnya perempuan. Ia menambahkan,
diperlukan peran sekolah yang terintegrasi dengan orangtua dalam perlindungan anak. Ia mencontohkan perjalanan anak dari ke rumah menuju sekolah dan sebaliknya.
“Aspek ketiga yakni peningkatan peran orangtua, keluarga, guru, dan anggota masyarakat (sekolah, pesantren, ormas, dan dunia usaha) dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Maria Ulfah mengatakan pula, diperlukan penguatan kerangka hukum dan kebijakan peraturan dan penguatan koordinasi lintas
kementerian/lembaga, media, daerah, dunia usaha, dan lainnya. KUHP saat ini, lanjut dia, hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Tindak pidana perkosaan dalam KUHP belum mampu memberikan aspek perlindungan kepada perempuan korban kekerasan seksual sehingga tidak dapat menuntut keadilan. “Solusinya adalah disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kami meminta agar segera dibahas kembali di DPR,” kata dia.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi menyatakan kasus pemerkosaan di wilayah Provinsi Sumatra Selatan hingga November 2020 masih tinggi. Pihaknya meminta kepada jajaran Polda Sumsel untuk menangani kasus pemerkosaan secara serius dan menjerat pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. “Tindakan tegas dan hukman berat diharapkan dapat meminimalkan kasus pemerkosaan dan tindak kejahatan terhadap perempuan lainnya,” kata Yeni. (Ant/H-3)
UNISA Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan yang melibatkan dua mahasiswa UNISA Yogyakarta.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved