Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENCEGAHAN dan penghentikan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara sistemis, integratif, dan multisektor. Sistem hukum perlu diperkuat dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat memberikan aspek perlindungan kepada perempuan korban kekerasan.
Demikian disampaikan komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam webinar Antikekerasan Berbasis Gender yang diselenggarakan Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud di Jakarta, Sabtu (21/11).
“Hal pertama yang perlu dilakukan ialah penguatan agensi semua anak untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Setiap anak sejak dini harus diajarkan bahwa kekerasan apa pun bentuknya itu dilarang, “ ujar Maria Ulfah.
Langkah selanjutnya ialah meningkatkan akses dan kualitas layanan perlindungan anak, khususnya perempuan. Ia menambahkan,
diperlukan peran sekolah yang terintegrasi dengan orangtua dalam perlindungan anak. Ia mencontohkan perjalanan anak dari ke rumah menuju sekolah dan sebaliknya.
“Aspek ketiga yakni peningkatan peran orangtua, keluarga, guru, dan anggota masyarakat (sekolah, pesantren, ormas, dan dunia usaha) dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Maria Ulfah mengatakan pula, diperlukan penguatan kerangka hukum dan kebijakan peraturan dan penguatan koordinasi lintas
kementerian/lembaga, media, daerah, dunia usaha, dan lainnya. KUHP saat ini, lanjut dia, hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Tindak pidana perkosaan dalam KUHP belum mampu memberikan aspek perlindungan kepada perempuan korban kekerasan seksual sehingga tidak dapat menuntut keadilan. “Solusinya adalah disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kami meminta agar segera dibahas kembali di DPR,” kata dia.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi menyatakan kasus pemerkosaan di wilayah Provinsi Sumatra Selatan hingga November 2020 masih tinggi. Pihaknya meminta kepada jajaran Polda Sumsel untuk menangani kasus pemerkosaan secara serius dan menjerat pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. “Tindakan tegas dan hukman berat diharapkan dapat meminimalkan kasus pemerkosaan dan tindak kejahatan terhadap perempuan lainnya,” kata Yeni. (Ant/H-3)
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved