Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENCEGAHAN dan penghentikan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara sistemis, integratif, dan multisektor. Sistem hukum perlu diperkuat dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat memberikan aspek perlindungan kepada perempuan korban kekerasan.
Demikian disampaikan komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam webinar Antikekerasan Berbasis Gender yang diselenggarakan Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud di Jakarta, Sabtu (21/11).
“Hal pertama yang perlu dilakukan ialah penguatan agensi semua anak untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Setiap anak sejak dini harus diajarkan bahwa kekerasan apa pun bentuknya itu dilarang, “ ujar Maria Ulfah.
Langkah selanjutnya ialah meningkatkan akses dan kualitas layanan perlindungan anak, khususnya perempuan. Ia menambahkan,
diperlukan peran sekolah yang terintegrasi dengan orangtua dalam perlindungan anak. Ia mencontohkan perjalanan anak dari ke rumah menuju sekolah dan sebaliknya.
“Aspek ketiga yakni peningkatan peran orangtua, keluarga, guru, dan anggota masyarakat (sekolah, pesantren, ormas, dan dunia usaha) dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Maria Ulfah mengatakan pula, diperlukan penguatan kerangka hukum dan kebijakan peraturan dan penguatan koordinasi lintas
kementerian/lembaga, media, daerah, dunia usaha, dan lainnya. KUHP saat ini, lanjut dia, hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Tindak pidana perkosaan dalam KUHP belum mampu memberikan aspek perlindungan kepada perempuan korban kekerasan seksual sehingga tidak dapat menuntut keadilan. “Solusinya adalah disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kami meminta agar segera dibahas kembali di DPR,” kata dia.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi menyatakan kasus pemerkosaan di wilayah Provinsi Sumatra Selatan hingga November 2020 masih tinggi. Pihaknya meminta kepada jajaran Polda Sumsel untuk menangani kasus pemerkosaan secara serius dan menjerat pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. “Tindakan tegas dan hukman berat diharapkan dapat meminimalkan kasus pemerkosaan dan tindak kejahatan terhadap perempuan lainnya,” kata Yeni. (Ant/H-3)
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Perkara yang diduga terjadi di pelatnas itu telah masuk ke ranah hukum setelah sejumlah atlet secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mengapa emosi bisa berujung kekerasan? Psikolog UGM & UI jelaskan peran Amigdala vs Prefrontal Cortex serta cara mencegah perilaku impulsif.
Seorang mahasiswa UIN Suska Riau dibacok sesama rekan menggunakan kapak saat menunggu sidang proposal. Simak kronologi dan dugaan motif asmaranya.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved