Gakkum KLHK & Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Ilegal Satwa Rp6,3 M

Mediaindonesia.com
10/11/2020 21:12
Gakkum KLHK & Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Ilegal Satwa Rp6,3 M
Tim Gabungan Gakkum KLHK, Baintelkam Mabes Polri, Polda Aceh, serta petugas BKSDA Aceh memperlihatkan kulit harimau sumatera.(ANTARA)

Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh menggagalkan perdagangan satwa ilegal di Jalan Lintas Bireuen, Takengon, Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Tim mengamankan 2 pelaku berinsial DA dan LH dengan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa 71 buah paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, kulit dan tulang belulang harimau sumatera.

Operasi diawali setelah menerima informasi masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah. Atas Informasi awal tersebut, Tim melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi dan waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.

Selanjutnya tim opsgab melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Lintas Bireuen, Takengon, Aceh Tengah dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial DA dan LH yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir, 71 buah paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, kulit dan tulang Harimau Sumatera, dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.

Baca Juga: KLHK Apresiasi Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh. Pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp100 juta.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.

"Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh," ungkap Kapolda.

Baca Juga: Filipina Pulangkan 91 Satwa Langka asal Indonesia

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi. "Untuk hasil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp6,3 miliar," tutup Sustyo.

“PPNS Gakkum LHK bersama Penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangannya," jelas Kabalai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea.

Sementara Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan dan perhatian masyarakat dunia.

Baca Juga:  Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Melestarikan Satwa Dilindungi

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini telah dilakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan dan kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL.

"Selain itu kami juga telah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian RI dan INTERPOL karena kejahatan TSL juga merupakan kejahatan lintas negara," pungkas Dirjen Gakkum LHK. (Fer/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya