Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Sosial menyalurkan Dana Bantuan Sosial Keluarga Eks Terorisme dan Radikalisme senilai Rp1,2 miliar kepada 80 Eks Narapidana Terorisme (napiter) yang tersebar di 8 (delapan) provinsi di Indonesia.
Mewakili Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI Sunarti menjelaskan pemberian bantuan ini untuk mendorong agar Warga Binaan Eks Pemasyarakatan khususnya Eks Napiter dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali di tengah masyarakat, dengan memulai usaha.
"Ini bagian dari stimulus untuk penguatan secara psikososial kepada mereka dan ekonomi keluarganya agar bisa kembali berada di tengah masyarakat dengan nyaman dan mampu mengembangkan bakat dan usahanya ," jelas Sunarti melalui rilis yang diterima Media Indonesia, Senin (2/11).
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Sosial Juliari untuk mengambil bagian dalam penanganan Eks Narapidana Teroris, yang oleh Kemensos dimasukkan dalam kelompok Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP), yang dirujuk kepada Kemensos dan dilaksanakan secara bersinergi dan melibatkan berbagai pihak.
Disamping itu, dikatakan Sunarti pemberian bantuan tersebut juga ditujukan untuk memberikan penguatan nasionalisme kepada mereka (eks napiter) dan upaya deradikalisasi melalui penguatan ekonomi.
"Kita bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sinergi, salah satunya melalui identifikasi dan rekomendasi data dari BNPT kepada Kemensos yang dituangkan dalam MoU antara Kemensos dan BNPT No.1 tahun 2018, dengan salah satu tujuannya untuk mengembalikan fungsi sosial eks napiter melalui pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme," tambah
Pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme berupa modal usaha ini, kemudian dapat dilanjutkan dengan pendampingan sosial yang berkelanjutan.
Salah satu penerima manfaat bantuan, EM (41 th) mengaku senang dengan bantuan yang diberikan pemerintah karena bantuan ini dapat digunakan untuk memulai hidup baru.
"Bantuan ini saya gunakan untuk mengembangkan usaha jualan martabak. Alhamdulillah sekarang saya bisa menghidupi keluarga dan kembali ke masyarakat," jelasnya.
Ia sangat merasakan manfaat bantuan yang diterima dari Kemsnsos dan mengutarakan niatnya untuk mengembangkan usahanya untuk membuka cabang. "Saya jadi punya modal dan ingin membuka baru lagi jadi lebih gampang", tuturnya.
Dengan bantuan tersebut, ia bisa melengkapi varian rasa martabaknya sehingga menambah banyak pelanggan, "dulu karena menunya sedikit jadi yang beli hanya 20 sampai 30 orang, kalau sekarang karena menunya banyak saya tambahin jadi nambah omset, pembelinya bisa 100 orang," ungkapnya bersemangat.
Bapak empat anak ini menuturkan bahwa penghasilannya meningkat, yang semula Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, sekarang kalau malam minggu bisa dapat sampai Rp800 ribu sampai satu juta.
Dirinya mengaku tidak akan merepotkan negara dan akan membantu negara, minimal untuk dirinya dan keluarga dengan mengembangkan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (RO/OL-12)
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved