YLKI Dukung Wacana Kenaikan Cukai Rokok

Theofilus Ifan Sucipto
25/10/2020 12:32
YLKI Dukung Wacana Kenaikan Cukai Rokok
Tangan peneliti YLKI menempelkan stiker saat peluncuran hasil survei Kawasan Dilarang Merokok di Hotel dan Restoran di Jakarta.(ANTARA/M Agung Rajasa)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi wacana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sekitar 17% hingga 19%. Rencana itu dinilai bakal melindungi anak muda dan perekonomian Indonesia.

"Pemerintah tidak perlu ragu menaikkan cukai rokok pada 2021 demi melindungi masyarakat secara kuat dan komprehensif," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10).

Tulus mengatakan kenaikan cukai rokok adalah instrumen melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif. Kenaikan cukai rokok juga sangat penting untuk melindungi perokok anak dan remaja.

Baca juga: IDI Sebut Vaksin Beri Harapan Tekan Kasus Covid-19 bukan Hilang

Apalagi, prevalensi perokok anak di Indonesia sudah sangat tinggi mencapai 8,5%. Padahal, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hanya 5,8%.

"Artinya target menurunkan prevalensi merokok pada anak menjadi sangat penting dan kenaikan cukai rokok menjadi instrumen efektif untuk itu," ujar Tulus.

Tulus menilai tingginya prevalensi perokok anak terus meningkat lantaran harga rokok terlalu murah. Selain itu, rokok bisa dijual ketengan atau per batang.

"Peringatan pada bungkus rokok masih sangat kecil sekitar 40% dan iklan serta promosi rokok yang masih dominan di semua lini," terang dia.

Tulus menyebut kenaikan cukai rokok tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh. Kenaikan cukai rokok justru menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi karena masyarakat mengalokasikan belanja untuk kebutuhan urgen selama pandemi covid-19.

"Sedangkan faktor pengurangan buruh bukan karena kenaikan cukai tapi faktor mekanisasi. Juga faktor rendahnya penyerapan tembakau lokal karena tingginya impor tembakau," pungkas Tulus. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya