Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Izin Amdal Tetap Pedulikan Lingkungan

SURYANI WANDARI PUTRI
15/10/2020 04:15
Izin Amdal Tetap Pedulikan Lingkungan
Disinformasi Amdal dalam UU Cipta Kerja(Sumber: Kementerian LHK/Riset MI)

KEBERADAAN Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mendorong terjadinya penyederhanaan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), termasuk mengalihkan fungsi dari Komisi Penilai Amdal (KPA) menjadi Sistem Uji Kelayakan untuk mempermudah prosedur pengurusan izin usaha.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ary Sudijanto menjelaskan dasar pemikiran sistem KPA diganti dengan sistem uji kelayakan itu berdasarkan evaluasi dari praktik saat ini di banyak daerah yang mengartikan lain pedoman norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah dibuat.

“Tak hanya itu, banyak daerah yang berinisiatif dan berinovasi membuat aturan sendiri sehigga pelaksanan di daerah menjadi berbeda-beda. Dengan penerapan sistem uji kelayakan oleh Lembaga Uji Kelayakan, akan tercipta standardisasi sistem,” katanya dalam webinar bertajuk Amdal untuk Perlindungan Lingkungan, kemarin.

Hal itu tampak pada Pasal 29 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan Komisi Penilaian Amdal merupakan perpanjangan tangan Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana penilaian amdal merupakan kewenangan yang melekat langsung dan diserahkan kepada menteri, gubernur, bupati, atau wali kota. Dalam pasal itu disebutkan pula, KPA bertanggung jawab kepada menteri, gubernur, bupati, dan wali kota sehingga pada dasarnya tidak 100% bersifat independen.

Adapun pada UU Ciptaker, penilaian amdal atau uji kelayakan dilakukan Lembaga Uji Kelayakan yang dibentuk pemerintah pusat. “Dalam tugasnya, Lembaga Uji Kelayakan membentuk Tim Uji Kelayakan yang beranggotakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifi kat,” jelas Ary.

Mengenai adanya kekhawatiran publik mengenai perlindungan lingkungan yang tidak ditegaskan dalam keputusan izin usaha dalam UU Ciptaker, Ari menjelaskan, proteksi lingkungan atau izin lingkungan tidak dihapus melainkan dipersingkat, dan kini telah berubah menjadi persyaratan berusaha.

“Persetujuan lingkungan menjadi persyaratan dalam penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Dengan demikian perizinan berusaha tidak bisa diterbitkan jika tidak ada persetujuan lingkungan,” ujar Ary.

Tebas rente

Terpisah, politikus Partai Golkar Roosdinal Salim menyebut UU Ciptaker yang baru disahkan DPR RI pada Senin (5/10), menebas para rente dalam proses membuatan amdal yang selama ini menjadi dokumen pelengkap perizinan berusaha.

Menurut Roosdinal, fakta di lapangan, untuk mengurus perizinan terkait dokumen lingkungan hidup bisa mencapai 20% dari nilai investasi proyeknya. “Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan dari para pengusaha dalam mengembangkan industri di Indonesia. Dalam UU Ciptaker ini, tidak ada kelonggaran untuk perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup, hanya teknis dan tata kelolanya yang dibenahi,” ujarnya.

Roosdinal menambahkan amdal tetap ada bahkan akan semakin ‘bergigi’. Menurut dia, dengan omnibus law, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menebas ‘para rente’ --sebutan untuk pemburu renten (riba). (Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik