Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat KLHK berhasil menyelamatkan orangutan liar yang hidup di hutan pinggir Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Hutan yang berada di Desa Tempurukan itu merupakan areal berhutan dengan status Areal Penggunaan Lain yang tidak begitu luas sebagai habitat satwa tersebut.
Berawal dari laporan masyarakat Desa Tempurukan pada Selasa (29/9) lalu mengenai keberadaan satu individu orangutan di kebun masyarakat. Orangutan jantan berumur sekitar 19 tahun itu memasuki wilayah perkebunan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya mencari makan. Atas laporan tersebut, Tim Wildlife Rescue BKSDA Kalimantan Barat (SKW I Ketapang) bersama Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Baca juga: Lindungi Orangutan di Luar Hutan Konservasi
Tim Wildlife Rescue Unit BKSDA Kalimantan Barat selanjutnya memutuskan melakukan tindakan penyelamatan orangutan tersebut. Dibantu YIARI, tindakan pembiusan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan dan translokasi. Hasil pemeriksaan oleh dokter hewan menyatakan bahwa orangutan tersebut dalam kondisi sehat.
Orangutan tersebut selanjutnya ditranslokasi menuju kawasan Hutan Sentap Kacang/Benepis, Desa Tanjung pura, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang (30/9). Hutan dengan status Hutan Produksi (HP) ini dibawah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ketapang Utara, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Selama tahun 2020, BKSDA Kalimantan Barat bersama YIARI telah melakukan 13 (Tiga belas) penyelamatan orangutan.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan masih seringnya terjadi konflik satwa liar dengan manusia perlu menjadi perhatian serius bagi kita. “Upaya konservasi akan semakin efektif dengan dukungan para pemangku kepentingan. Semua elemen baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke masyarakat harus memiliki kepedulian yang sama serta terlibat dan menyadari peran masing-masing," kata Sadtata dalam keterangannya Jumat (2/10).
Saat ini, diperkirakan terdapat 57.350 individu Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di habitat seluas 181.692 km2 (PHVA, 2016), mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sarawak – Malaysia.
Di Kalimantan Barat, diperkirakan terdapat sekitar 4.520 individu untuk sub jenis Pongo pygmaeus pygmaeus. Orangutan merupakan satwa dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 106 Tahun 2018. Berdasarkan IUCN, status konservasi Orangutan Kalimantan adalah Critically Endangered (CR).
“Konflik satwa liar dengan manusia membutuhkan penyelesaian secara komprehensif. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan spesies, khususnya Orangutan Kalimantan," pungkas Sadtata. (Fer/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved