Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Wiku: Belum Ada Wacana Mengubah Definisi Kematian

Ferdian Ananda Majni
23/9/2020 05:30
Wiku: Belum Ada Wacana Mengubah Definisi Kematian
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

SATGAS Penanganan Covid-19 menanggapi usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang baru-baru ini mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar mempertegas definisi kematian pasien akibat covid-19.

Usulan yang disampaikan itu meminta dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien covid-19.

Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi covid-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan covid-19 seperti kecelakaan.

Baca juga: Indonesia akan Gelar Uji Klinis II Vaksin Buatan Korsel

"Terkait wacana definisi kematian covid-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9).

Ia menjelaskan, pada prinsipnya, kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable covid-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19, dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR.

Kondisi itu juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat yang menghitung kematian berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya.

Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian.

Karenanya, catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya.

"Pada saat ini, pemerintah Indonesia belum ada wacana melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," pungkas Wiku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya