Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah membuat kebijakan terkait jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah sebagai respons dari perkembangan kondisi penularan covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, di daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di rumah bisa mencapai 75 persen.
Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada Agus Heruanto Hadna menilai, aturan ini tepat untuk dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, meski akan berdampak pada efektivitas pelayanan publik.
Baca juga: Epidemiolog: Kumpul Warga Picu Kemunculan Klaster Keluarga
“Pasti akan berdampak, tapi saya mendukung langkah ini atas dasar pertimbangan keselamatan dan kesehatan. Itu yang nomor satu,” kata Agus dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/9).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengaturan sistem kerja ASN dengan bekerja di rumah akan menimbulkan kendala karena sistem administrasi publik di Indonesia masih lebih banyak mengandalkan pelayanan yang bersifat personal, bukan mengandalkan sistem atau mesin.
Di samping itu, keterbatasan teknologi pendukung salah satunya terkait jaringan internet juga masih ditemukan di berbagai tempat.
“Setidaknya dua hal itu menjadi kendala utama, dan pasti akan berimplikasi pada kinerja kantor dan pelayanan publik,” terangnya.
Mengingat situasi pandemi covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung setidaknya hingga beberapa bulan mendatang, pemerintah perlu melakukan antisipasi dengan mulai mengubah cara kerja selama ini yang masih mengandalkan administrasi publik model lama. Menurutnya, perlu dibangun sistem yang membantu pelaksanaan fungsi pelayanan publik, dengan data serta informasi yang terintegrasi sehingga dapat diakses di mana saja untuk mendukung kelancaran pekerjaan.
“Ini hal mendasar sekali yang belum banyak disentuh. Selama ini jika ingin meminta layanan seperti mengeluarkan izin tertentu, karena sistemnya masih mengandalkan personal, saat WFH pasti sulit,” tuturnya.
Menurutnya, aktivitas kerja yang menggunakan spesialisasi, di mana seorang pegawai hanya mengerjakan sekelompok tugas-tugas tertentu, tidak lagi bisa diterapkan di tengah kondisi pandemi yang membatasi jumlah pegawai di kantor.
“Jangan mengandalkan spesialisasi, ini sudah tidak cocok. Dengan work from home ini tidak efektif, jadi harus ditinjau lagi,” imbuhnya.
Masing-masing instansi atau unit kerja, dapat mengadaptasi model layanan yang sesuai dengan kondisi serta kapasitas yang dimiliki. Meski demikian, pemerintah pusat perlu memberikan arahan yang tegas untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi di sektor publik dapat berjalan di tengah pandemi dan masyarakat tetap dapat menerima layanan.
Dukungan pemerintah juga diperlukan, terutama untuk daerah-daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas keuangan, sumber daya manusia, ataupun teknologi, untuk dapat melakukan langkah-langkah perbaikan atau mengadaptasi kebiasaan baru dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Salah satu dukungan yang dapat dilakukan, adalah kolaborasi dengan BUMN, terutama dalam penyediaan jaringan agar dapat mencapai daerah-daerah di pelosok Indonesia.
“Negara harus hadir, dan melalui BUMN itu bisa sangat membantu, karena banyak daerah tidak mampu untuk melakukan itu sendiri,” tandasnya. (H-3)
Penyelenggaraan forum konsultasi publik standar pelayanan adalah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik DKPP Klaten.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan mempermudah pelayanan publik
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Pengakuan menjadi indikator keberhasilan atas implementasi standar mutu dan kepuasan pelanggan.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved