Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perkantoran di Zona Merah Wajib Kurangi Kapasitas Meski tidak PSBB

Nur Azizah, Cahya Mulyana
10/9/2020 11:06
Perkantoran di Zona Merah Wajib Kurangi Kapasitas Meski tidak PSBB
Pekerja menggunakan masker menuju kantor mereka melewati trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/RAMDANI)

MENTERI Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut tidak seluruh wilayah zona merah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski demikian, kantor yang berada di wilayah zona merah tetap harus mengurangi kapasitas perkantoran.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 68 tahun 2020 tentang Aturan Kerja ASN dalam Tatanan Kenormalan Baru.

Dalam surat itu dikatakan bahwa wilayah dengan tingkat risiko tinggi atau merah hanya diperbolehkan mengisi perkantoran 25% dari jumlah karyawan.

"Tetapi jika wilayah zona merah tersebut telah ditetapkan PSBB maka kembali ke SE 58 tahun 2020," kata Menter PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Baca juga: Layanan Kesehatan Harus Berkelanjutan

Surat Edaran Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Kenormalan Baru. Aturan itu meminta instansi di wilayah tersebut untuk melaksanakan Work From Home (WFH) secara penuh.

"Dan tetap dengan sistem shif, ada piket maksimal 10 atau 25% kerja kedinasan di kantor disesuaikan kondisi kerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah," jelas Tjahjo.

Kendati begitu, ada 11 bidang pekerjaan yang diizinkan untuk tetap beroperasi. K2-11 pekerjaan itu ialah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informasi.

Kemudian, pekerjaan di bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi industri strategis, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya