Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
LANGKAH Kementerian Agama (Kemenag) yang memotong dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan keagamaan madrasah, pondok pesantren semasa pandemi covid-19 menuai kritikan dan sorotan berbagai kalangan. .
Sebelumnya, pada rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi ,Selasa (8/9) sepakat mengembalikan pemotongan BOS senilai R 890 miliar untuk dikembalikan penggunaannya pada fungsi semula.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengingatkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mesti mengetahui bahwa Kemenag tidak hanya mengurusi soal agama, tapi juga urusan pendidikan yaitu madrasah dan pesantren.
“Kita amat sayangkan Menag memotong dana BOS pendidikan agama ini, dia harus tahu pendidikan adalah bagian dari sektor yang terdampak covid-19, jadi harus mendapat perioritas program dan penambahan anggaran, bukan malah disunat. Apalagi mayoritas madrasah, lebih dari 95% itu adalah swasta. tentu sangat terpukul dengan adanya pandemi ini. harusnya mendapat anggaran tambahan hasil realokasi anggaran di Kemenag, bukan malah dipotong,” tegas Ubaid Matraji menjawab Media Indonesia, Rabu (9/9)
Ubaid mengemukakan madrasah dan pesantren di bawah Kemenag adalah pendidikan yang berbasis komunitas yang terdiri dari banyak rakyat kecil sebagai penerima manfaat.
“Jika kebijakan Kemenag tidak berpihak pada madrasah dan pesantren, maka dia mengabaikan pendidikan rakyat dan mengabaikan sektor swasta yang justru selama ini menopang madrasah dan pesantren yang berkontribusi dalam membangun pendidikan di negara ini,” tegasnya.
Baca juga : Kampus Merdeka dan Reka Cipta Dorong Transformasi Perguruan Tinggi
Ubaid mengingatkan lagi kesepakatan Menag dengan Komisi VIII DPR yang akan mengembalikan potongan dana BOS Madrasarah dan pesantren senilai Rp890 miliar
“Jangan hanya janji-janji atau memberi harapan palsu atau PHP, harus dilakukan dengan segera dan cepat. Sebab jika bergerak lambat, maka ada banyak hak-hak madrasah dan pesantren yang terabaikan akibat penundaan yang sengaja dilakukan Menag ini,” tandas Ubaid.
Ditanya tentang perkembangan BOS Sekolah di lingkungan Kemendikbud, Ubaid mengutarakan belum ada temuan spesifik karena sekolah masih melakukan pendataan subsidi kuota internet oleh pemerintah.
Pada raker Komisi VIII DPR dengan Menag, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan sejak awal Komisi VIII DPR tidak menyetujui pemotongan anggaran BOS untuk lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya Kemenag tidak kooperatif karena berjanji tidak memotong dana BOS.
"Bayangkan madrasah itu tidak ada pandemi saja terseok-seok, apalagi ada pandemi. Yang viral seolah-olah Komisi VIII setuju dengan pemotongan itu," kata Yandri Susanto pada raker tersebut. (OL-7)
MENTERI Agama RI Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pembahasan secara musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Program BRUS menyasar siswa sekolah menengah untuk membekali mereka dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN di bawah Kemenag yang belum mengikuti inpassing resmi naik.
AICIS+ 2025 akan digelar pada 29-31 Oktober 2025 di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved