Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEJAK lama masyarakat Dayak penghayat agama leluhur nusantara seperti Kaharingan, berharap adanya pengakuan dari pemerintah. Pengakuan agar setara dengan enam agama lain secara hukum di Indonesia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97 pada 7 November 2017 tentang Aliran Kepercayaan Kaharingan sedikit banyak telah memunculkan kegembiraan bagi masyarakat suku dayak.
Namun keterkaitannya dengan masalah E-KTP tidak sesederhana itu karena putusan MK ini soal administrasi kependudukan, bukan soal pengakuan agama. Keputusan MK materinya soal administrasi kependudukan.
Rubi, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyebut, tanpa pengakuan resmi Kaharingan sebagai agama masyarakat adat menemui banyak kesulitan. Bukan hanya menyempitnya akses pendidikan, tapi juga dalam mencari nafkah.
Jika kukuh pada pendirian dan enggan berpindah pada enam agama yang diakui pemerintah, maka penganut Kaharingan harus berpuas diri dengan kehidupan ala kadarnya. "Terkendala dalam persyaratan melamar kerja, karena tingkat pendidikan masyarakat masih rendah" kata Rubi.
Bukan bermaksud melebih-lebihkan cerita. Karena sebagai penganut agama leluhur, Rubi menyimpan banyak pengalaman pribadi. Misalnya, untuk mengurus administrasi kependudukan saja sulit. Mau tak mau ia memilih Hindu
sebagai agama yang tercantum di kolom KTP, agar dapat melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: Bertahan, meski Balian Terus Berkurang (2)
Keharusan memilih salah satu agama yang diakui pemerintah dalam dokumen kependudukan, tak jarang malah mengaburkan peribadatan yang dilakukan sehari-hari. "Ironisnya, dengan memilih salah satu agama membuat mereka tidak paham, karena sehari-hari ajaran leluhur yang dijalankan," terang Rubi.
Nesiwati menimpali, belum ada wadah untuk membina dan melayani penganut agama leluhur. Wakil Sekretaris Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) itu membayangkan semacam direktorat jenderal agama asli Nusantara di Kementerian Agama. "Pengakuan sudah ada, tapi pembinaan pemerintah belum ada," tegasnya.
MAKI kini memperjuangkan pengakuan di aplikasi KTP. Lalu mencetak buku pelajaran Kaharingan. Serta anggaran untuk gaji pengajar di kalangan rohaniawan yang kerap disebut Basir Pisor. "Kami ibarat ayam mati di lumbung padi," keluh Nesiwati.
Permasalahan penulisan kolom agama di KTP tersebut akhirnya merambat seperti mata rantai. Pendidikan anak-anak suku dayak di sekolah juga disesuaikan dengan agama yang ditulis di KTP orangtuanya. Padahal, penganut kaharingan merasa punya agama sendiri dari leluhur mereka.
Hal ini menjadi salah satu alasan penganut kepercayaan kaharingan di Kalsel bertekad akan terus berjuang mendesak pemerintah mengakui kaharingan sebagai agama. (OL-13)
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Dia harap suasana keakraban tetap terjalin. Selain itu, tidak saling menjelekkan dan memaki.
Gelar Tadulako yang diterima oleh Hermansyah ditandai dengan pemasangan Siga, ikat kepala yang jadi simbol kebesaran masyarakat adat Kaili.
KETUA Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalbar Chairil Effendy mengungkapkan Festival Budaya Melayu ke-13 pada 19-23 Oktober 2024 akan melibatkan lembaga adat budaya Melayu serumpun
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahasa Bali terancam punah.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
KPK mengaku sudah pernah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Permata Borneo merangkul seluruh elemen masyarakat Desa Martadinata untuk berperan aktif dalam konservasi dan pengelolaan hutan secara bijaksana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved