Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pembukaan Sekolah Harus Dievaluasi

Atikah Ishmah Winahyu
22/8/2020 00:10
Pembukaan Sekolah Harus Dievaluasi
Pengajaran tatap muka di sekolah(ANTARA)

PROTOKOL kesehatan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning diabaikan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersikap tegas dan mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Penegasan KPAI itu didukung hasil pemantauan di 27 sekolah di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang Selatan, Sumatra Selatan, Bengkulu, hingga Mataram.  Hasilnya, sebanyak 74% satuan pendidikan di 27 wilayah itu ternyata belum membentuk tim gugus tugas covid-19 di level satuan pendidikan yang dilengkapi dengan surat kepala sekolah dan pembagian tugas yang jelas, seperti penyiapan infrastruktur dan protokol kesehatan.

“Sekolah belum dibuka saja banyak guru yang tertular, apalagi jika sekolah dibuka. Para siswa dan guru menjadi rentan tertular ketika daerah tidak melakukan tes,” kata Retno kepada Media Indonesia, Jumat (21/8).

Menurut Retno, perlindungan dapat terukur jika penyiapan infrastruktur adaptasi kebiasaan baru di sekolah lengkap dengan berbagai protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru. Sebelum menyetujui pembukaan sekolah, KPAI juga minta pemda melakukan tes usap (PCR) lebih dulu kepada para guru dan minimal 30% siswa dari total populasi.

Dari 27 sekolah yang disurvei KPAI, hanya ada lima sekolah yang menyediakan wastafel dan tiga sekolah yang menyediakan bilik disinfektan. Sebanyak 14 sekolah tidak menerapkan pengurangan meja dan kursi untuk membatasi siswa di dalam kelas.

Perihal lemahnya perlindungan guru di masa pandemi ini juga disampaikan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Hingga 18 Agustus 2020 sudah ada 42 guru dan 2 pegawai Tata Usaha Sekolah yang meninggal di Indonesia karena covid 19.

Dalam merespons temuan itu, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan pihaknya akan bertemu dengan pemerintah daerah, pekan depan. 

“Untuk mendiskusikan kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau dan kuning dengan best practice dari beberapa daerah,” ungkap Jumeri. 

Ia menegaskan sekolah merupakan kewenangan pemda sehingga peran pemda harus benar-benar optimal, sedangkan tugas Kemendikbud ialah menetapkan norma, standar, pedoman dan kriteria dan kami sudah lakukan.


Tertinggi

Saat ini Indonesia menjadi negara dengan case fatality rate (CFR) tertinggi pada anak akibat covid-19 di kawasan Asia Pasifik.

Case fatality rate usia 0-18 tahun akibat covid-19 berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 pada tanggal 16 Agustus 2020 ialah 1,1%, lebih tinggi dari Tiongkok (<0,1%), Italia (<0,1%), dan Amerika Serikat (<0,1%). 

Proporsi angka kejadian covid19 pada anak di Indonesia (9,1%) lebih tinggi jika dibandingkan dengan Tiongkok (0,9%), Italia (1,2%), dan Amerika Serikat (5%). Karena itu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan meminta pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tegas dan agresif, dibanding dengan kebijakan di negara tetangga. (Ata/H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya