Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Big Data Pendidikan Harus Pertimbangkan Kedaulatan Negara

Ihfa Firdausya
15/8/2020 18:35
Big Data Pendidikan Harus Pertimbangkan Kedaulatan Negara
Penggunaan teknologi untuk pembelajaran(Antara)

PENGGUNAAN Big Data dan Artificial intelligence (AI) di dunia pendidikan harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan bangsa.

Menurut Pakar Teknologi Komunikasi dan Informasi Onno W. Purbo, hal ini bisa dianalogikan melalui platform Google Maps. Seperti diketahui, platform ini bisa memetakan dan memprediksi pergerakan orang melalui big data.

"Kita bisa melihat macet di mana, dan memetakan, warna hijau lancar, oranye agak macet, dan merah macet. Kenapa ini bisa terjadi karena Google mencatat gerakan, handphone kita, setiap hari selama 11 tahun," kata Onno dalam diskusi virtual bertajuk Big Data di Dunia Pendidikan: Implikasi dan Solusi, Sabtu (15/8).

"Pada akhirnya Google melakukan prediksi. Misal dari Pamulang ke lokasi saya saat ini, tanggal 2 September 2020, itu kan belum kejadian, dia bisa tahu macetnya di mana, berapa menit untuk sampai, dan sebagainya. Ini kerennya AI bisa memprediksi," imbuhnya.

Jika hal serupa diterapkan untuk dunia pendidikan, jelasnya, kita bisa memprediksi arah perjalanan bangsa, di mana kekuatannya, dan sebagainya.

"Karena itu, hal ini bukan semata masalah AI, tetapi juga kedaulatan Republik Indonesia," ungkap Onno.

Onno menjelaskan, AI di dunia pendidikan bisa digunakan untuk berbagai hal. Antara lain klasifikasi siswa, profiling masing-masing siswa, dan membantu penilaian siswa.

"Itu semua bisa otomatis pakai komputer. Akibatnya kita bisa melakukan personalisasi kurikulum, personalisasi pembelajaran, dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, AI di dunia pendidikan bisa menciptakan beragam efesiensi baru. Misalnya perencanaan jadwal kelas, menghindari macet di koridor sekolah, dan sebagainya.

"Kuncinya adalah di pengampu datanya, supaya dia bisa menjaga kondisi data seluruh siswa, seluruh sekolah, akhirnya ini akan forecasting Indonesia ke depan," pungkasnya.

Sementara itu, L. Manik dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyebut integrasi data juga menyangkut integrasi kebijakan.

"Kebijakan terintegrasi syaratnya harus informasi terintegrasi. Informasi terintegrasi harus data terintegrasi. Data terintegrasi syaratnya menggunakan satu referensi," jelasnya.

"Saat ini ada dua hal yang sedang simultan bergerak yaitu ekosistem data, ekosistem platform, yang nanti akan menggerakkan ekosistem pendidikan," imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa ekosistem platform tidak bisa bergerak jika tidak menggunakan ekosistem data yang satu.

"Untuk mengelola ekosistem data, kami menggunakan acuan tiga Undang-Undang, dua Peraturan Pemerintah, dan satu Peraturan Menteri," katanya.

Masalah keamanan data juga menjadi pembahasan Plt. Direktur Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) I Nyoman Adhiarna. Karena itu, pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Ini sudah masuk dalam prolegnas. Tujuannya adalah memberikan kejelasan tentang bagaimana aturan terkait perlindungan data pribadi tadi," kata Nyoman.

Dia menjelaskan bahwa esensi terbesar RUU Perlindungan Data Pribadi adalah consent atau persetujuan.

"Jadi data itu kalau digunakan oleh OTT (Over The Top), harus ada persetujuan si pemilik data. Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah, sebagaimana dilakukan di negara-negara Eropa, adalah melindungi data itu tadi," pungkasnya.

Sementara Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menyebut bahwa data, terutama dalam hal pendidikan, bukan cuma untuk dikumpulkan, tapi data harus bisa diolah.

"Harusnya data dikumpulkan untuk membuat policy. Policy-nya harus menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

"Tugasnya litbang di kementerian itu harusnya segera lakukan semacam riset yang nantinya bisa dijadikan saran dan rekomendasi untuk regulasi mengatasi persoalan-persoalan yang ada," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya