Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ketentuan ASI Enam Bulan tidak Sejalan UU Ketenagakerjaan

(Ata/Ant/H-1)
13/8/2020 05:10
Ketentuan ASI Enam Bulan tidak Sejalan UU Ketenagakerjaan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati( ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan implementasi pemberian air susu ibu (ASI)
eksklusif pada anak selama enam bulan yang diatur dalam undang-undang tidak sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga
tumpang-tindih.

“Pada UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini mengatur cuti tiga bulan. Satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi untuk menyusui,” katanya saat diskusi daring peringatan Pekan Menyusui Sedunia, kemarin.

Ia berpandangan masalah itu segera dicarikan solusi oleh pihak-pihak terkait. “Mudah-mudahan ke depan kita bisa revisi dan sebagainya agar ada cuti enam bulan
dan saya sangat setuju,” kata Menteri Bintang. Secara umum, ia menilai regulasi atau kebijakan yang dibuat pemerintah dalam melindungi setiap anak dan perempuan
Indonesia sudah komprehensif.

Hanya saja, implementasinya di lapangan terkadang berbenturan dengan aturan lain, misalnya UU Ketenagakerjaan. Kemudian ada lagi benturan dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 yang mengatur cuti aparatur sipil negara (ASN) hanya tiga bulan saja. (Ata/Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya